Koraneditor.co, Pringsewu – Diduga Nyambi dagang narkotika jenis sabu, SI alias Bilung (53) seorang peternak bebek terpaksa harus dijemput oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu dikediamannya Pekon Pujodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, pada Rabu (8/5/2025) lalu karena telah memperjual belikan obat-obatan terlarang tersebut.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, AKP Candra Dinata, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu, petugas mendapati SI tengah menggunakan sabu di ruang tamu rumahnya. “Meski sempat berusaha melarikan diri, tersangka akhirnya berhasil diamankan tidak jauh dari lokasi,” katanya, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, Jumat (9/5/2025).

Menurutnya, dari hasil penggeledahan polisi menyita barang bukti berupa dua plastik klip berisi sabu seberat 0,46 gram. Selain itu juga, ternyata pelaku merupakan residivis kasus serupa yang pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Way Gelang, Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.”Tersangka ngaku hanya sebagai pengguna. Namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, pelaku mengakui juga ikut mengedarkan sabu dari hasil barang bukti yang ditemukan polisi,” ujarnya.
Dalam pengakuannya kepada polisi imbuh Kasat, pelaku sempat berhenti menjadi pengedar dan beralih profesi sebagai peternak bebek. Namun, karena hasil ternak bebek tak mencukupi kebutuhan hidup, pelaku akhirnya kembali terjerumus ke dalam bisnis peredaran barang haram tersebut.”Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Selain itu juga, polisi akan terus memerangi peredaran barang haram tersebut khususnya diwilayah hukum Polres Pringsewu,” pungkasnya.






