PILKADA BUKAN SOAL FORMAT (CARA), TETAPI MANFAAT

Oleh: Dr. Wendy Melfa
Akademisi UBL, Penggiat Ruang Demokrasi ( RuDem )

MENGHADAPI PILIHAN
Live is choice, hidup adalah pilihan, dalam beberapa kesempatan banyak orang mendapatkan kata mutiara sejenis itu sebagai motivasi menyemangati jalan hidupnya agar dirinya dapat menentukan arah hidup yang lebih baik. Dalam konteks penyelengaraan cara menunaikan kedaulatan rakyat melalui Pemilu (Pemilihan Umum/ Pilkada) pasca Putusan MK 135 tidaklah tepat jika masih memperdebatkan substansinya, karena Konstitusi Indonesia menegaskan bahwa Putusan MK bersifat final and binding, oleh karena itu penyelenggaraan Pemilu kedepan dikatakan Konstitusional manakala diselenggarakan sesuai dengan norma Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Putusan MK 135 tersebut. Penyelenggaraannya secara teknis akan ditentukan oleh kebijakan hukum pembuat UU sebagai pengejawantahan open legal policy, ibarat pertandingan sepak bola, maka “bola”-nya ada pada Pemerintah dan DPR bagaimana melakukan constitusional engineering menata hukum sebagai landasan format dan bagaimana menyelenggarakannya.

Literasi politik ini sesuatu yang baik sebagai bentuk partisipasi dan ‘urun rembuk’ bagian dari civil society turut menata sistem Pemilu dan Pilkada yang saat ini sedang digodok oleh Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk UU. Sudah 27 Tahun sejak reformasi dari 80 tahun usia kemerdekaan Indonesia, kita seolah trial and error dalam menentukan model penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada kita, dan setiap pilihan model tersebut belum terbangun koneksitas pelembagaan pemerintahan daerah yang good governability, justru yang ditemukan adalah sejumlah Kepala Daerah tersandera dengan persoalan hukum yang diduga terkait dengan upayanya mengembalikan modal Pilkada yang sudah diluar nalar, kreativitas daerah yang tidak terbangun pada era otonomi daerah dan menggantungkan laju pemerintahannya kepada Pemerintah Pusat, sejumlah daerah tidak bergerak tetap denga statusnya sebagai daerah tertinggal dan masih banyak persoalan daerah lainnya, ini dapat menjadi indikator bahwa antara model Pilkada dengan capaian harapan terbangunnya Pemerintahan Daerah yang baik dan bermanfaat untuk masyarakat dan daerah, masih menimbulkan persoalan.

FORMAT SENAFAS DENGAN KONDISI
Persoalan pelembagaan model/ format/ cara Pemilu dan Pilkada mengalami ‘bongkar pasang’ kebijakan bukan saja disebabkan oleh faktor teknis penyelenggaraan Pilkada seperti penumpukan beban kerja penyelenggara karena tahapan yang bertumbukan antara Pemilu dan Pilkada yang penyelenggaraannya ditahun yang sama, kebingungan dan kejenuhan pemilih yang berdampak pada menurunnya angka partisipasi pemilih pada Pilkada, dan sejumlah persoalan teknis lainnya, juga faktor sosiologis cultural masyarakat Indonesia yang majemuk, sistem Kepartaian, Sistem Pemerintahan, desentralisasi asimetris yang diterapkan pada daerah-daerah istimewa dan otonomi khusus, keberagaman kondisi daerah yang variatif dengan status daerah ekonomi sedang dan sebagaian katagori daerah tertinggal, tingkat ekonomi dan pendidikan warga negaranya yang cukup beragam, dan masih didominasi oleh penduduk berpendidikan dasar, dan banyak lagi variabel terukur lainnya yang merupakan kondisi ‘senyatanya’ dari situasi politik dan masyakat Indonesia untuk dapat dijadikan pertimbangan dalam penerapan suatu kebijakan model Pilkada.

Pertimbangan berbagai kondisi senyatanya sosial dan politik masyarakat dapat mendekatkan proses konsolidasi demokrasi yang lebih substantif yang dapat menimbulkan rasa dekat (tidak asing) dan butuh berdemokrasi sebagai cara untuk menentukan keputusan politik, rasa memiliki, ikut bertanggungjawab, dapat meningkatkan partisipasi, ketimbang hanya mempersiapkan format atau cara berdemokrasi yang prosedural sebagai akibat dari proses transisi demokrasi yang bekepanjangan dan cenderung bongkar pasang menemukan kesesuaian cara berdemokrasi, yang dirasakan bukan bagian dari sosiologi masyarakat, rawan akan buying politic atau politik transaksional yang justru dapat menyebabkan moral hazard masyarakatnya. Belajar dari pengalaman Pemilu dan Pilkada selama ini, nampak semakin terbangun gap antara penyelenggara demokrasi kita yang menjauh dari tujuan Negara sebagaimana tertuang pada Pembukaan UUD 1945, khususnya terkait dengan mencerdaskan kehidupan bangsa, dan upaya kita untuk menyejahterakan kehidupan bangsa.

INTEGRATED ELECTION SYSTEM
Memperbaharui cara berdemokrasi melalui Pilkada perlu dilakukan secara holistik dan tidak hanya parsial yang melingkupi semua aspek yang terkait didalamnya diantarnya terkait dengan Sistem Pemerintahan, Partai Politik, Pemerintahan dan Otonomi Daerah yang saling sinergis, mengalirkan dan menyatukan nafas demokrasi yang kompatibel bukan karena formatnya, tetapi hadir yang dirasakan kesesuaian dan ‘dekat’ oleh kondisi senyatanya masyarakat dimana kebijakan itu diterapkan.

Roscoe Pound dalam teorinya menyebutkan ‘law as a tool of social engineering’, hukum sebagai cara untuk mencapai tujuan dan mengatur masyarakat, menciptakan perubahan sosial yang positif dan dapat mewujudkan keadilan. Berdasar pada teori tersebut, perbaikin sistem Pilkada dimulai dari engineering of constitution dengan cara memperbaiki dan menata UU bukan saja yang khusus mengatur tentang Pilkada, tetapi semua UU yang terkait sebagaimana tersebut diatas juga menjadi sebuah kebutuhan untuk dikerjakan secara integrated bukan saja terkait materi UU tetapi juga waktu pembahasan UU-nya.

Kewenangan yang diberikan oleh konstitusi kepada pembuat UU kepada Pemerintah dan DPR sebagai open legal policy untuk memperbaharui dan mengatur secara teknis penyelenggaraan Pilkada berikutnya menghadirkan sebuah model INTEGRATED ELECTION SYSTEM yang merupakan pengaturan dan penyusunan penyelenggaraan Pilkada yang integral, holistik dan tidak parsial serta berkesesuaian dengan kondisi politik, sosial masyarakat Indonesia yang manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat itu sendiri. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *