Bandarlampung – Kejati Lampung akhirnya menahan Mantan Bupati Pesawaran dua periode Dendi Ramadhona setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2022 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Penetapan status tersangka dan penahanan itu dilakukan usai Dendi menjalani pemeriksaan kelima kalinya di Pidsus Kejati Lampung sejak pagi. Pemeriksaan berlangsung maraton hingga tengah malam. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Dendi langsung ditahan di Rutan Wayhuwi, Senin malam, (27/10/2025).
Sekitar pukul 23.54 Wib, Dendi keluar dari ruang pemeriksaan dengan wajah tegang. Ia mengenakan rompi tahanan berwarna pink, masker, dan topi hitam.
Tanpa banyak bicara, Dendi langsung digiring penyidik menuju mobil tahanan Kejati Lampung yang telah disiapkan sejak sore hari.
Selain Dendi, penyidik juga menetapkan empat tersangka lain, masing-masing Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri, pihak rekanan bernama Syahril ,Adal dan Sahril.
Kelimanya langsung dibawa ke rumah tahanan Rutan Wayhuwi dan Rutan Polresta Bandar Lampung dengan pengawalan ketat Polisi Militer (PM) TNI.
“Tidak menutup kemungkinan ada penerapan pasal lainnya sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh para tersangka. Untuk kepentingan penyidikan, selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Way Hui Bandar Lampung dan di Rumah Tahanan Polresta Bandar Lampung untuk 20 hari kedepan,” Ujar Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya dalam konpres, Selasa (28/10/2025) dini hari.
Menurut Armen, berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah ditemukan, maka Tim penyidik berkesimpulan terdapat alat bukti yang cukup dan selanjutnya terhadap lima orang ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.
Armen menjelaskan bahwa pada tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Pesawaran Cq. Dinas Perkim Kabupaten Pesawaran menyampaikan usulan DAK Fisik yang ditujukan kepada Kementerian PUPR dengan nilai total usulan 10 Miliar Rupiah.
Atas usulan tersebut kementerian PUPR melakukan penetapan rencana kegiatan DAK Fisik bidang air minum Tahun Anggaran 2022 sebesar 8,2 Miliar Rupiah. Faktanya pelaksanaan tersebut bukan dilaksanakan di Dinas Perkim akan tetapi dilaksanakan di Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran karena adanya perubahan susunan organisasi yang pada awalnya di Bidang Perkim dipindah ke Bidang Dinas PUPR Pesawaran.
Ketika dinas PUPR akan melaksanakan kegiatan SPAM tersebut ternyata Dinas PUPR membuat perencanaan baru, sehingga mengakibatkan hasil pelaksanaan dilapangan tidak sesuai dengan rencana kegiatan yang sudah disetujui oleh Kementerian PUPR yang pada saat itu diusulkan oleh Dinas Perkim Kabupaten pesawaran.
Atas kondisi tersebut telah mengakibatkan indikasi kerugian keuangan negara karena tujuan diberikannya dana DAK Tahun 2022 Berdasarkan Hasil pelaksanaan di lapangan tidak tercapai.
Adapun pasal yang disangkakan adalah : Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP.
Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUH
Sebelumnya, di tengah situasi Gedung Kejati yang semakin mencekam, sekira pukul 22.15 Wib, pengacara kondang Dr. Sopian Sitepu, SH, MH, muncul. Beserta timnya, praktisi hukum yang dikenal banyak menangani kasus tipikor ini langsung masuk ruang pidana khusus. Tempat pemeriksaan berlangsung.
Disebut-sebut, Sopian Sitepu adalah penasihat hukum (PH) Dendi Ramadhona, mantan Bupati Pesawaran dua periode, yang sejak pagi menjalani pemeriksaan.
Selain Sopian Sitepu, juga datang pengacara Anton Heri, lawyer Syahril, satu dari dua kontraktor pelaksana proyek SPAM Pesawaran tahun 2022 yang bermasalah.
Sementara, jumlah jurnalis yang nyanggong di Gedung Kejati terus bertambah. Setidaknya ada 60 wartawan yang “mengepung” Gedung Kejati. Menunggu keputusan resmi: penetapan tersangka kasus dugaan tipikor proyek SPAM Pesawaran.
Diketahui, Kasus SPAM ini sendiri disebut-sebut menjadi salah satu proyek strategis yang diharapkan meningkatkan akses air bersih bagi warga Pesawaran justru mengalirkan perkara
Namun, dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya membuat proyek tersebut kini berujung di meja hijau. (*).






