Kejagung Didesak Ambil Alih 7 Kasus Mandek di Kejati Lampung

Bandarlampung — Desakan publik terhadap Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) kembali menguat. Triga Lampung, yang beranggotakan DPP Akar Lampung, DPP Pematank, dan Aliansi Kramat, menegaskan bahwa mereka akan turun kembali ke jalan untuk menuntut pengambilalihan sejumlah kasus besar yang dinilai mangkrak di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Ketua DPP Akar Lampung Indra Musta’in menyampaikan bahwa selain persoalan HGU PT SGC, ada tujuh kasus besar lain yang harus segera ditarik ke pusat agar penanganannya tidak terus stagnan.

“Selain kasus HGU PT SGC, Kejagung harus ambil alih kasus-kasus yang mangkrak di Lampung,” tegas Indra, Senin (24/11/2025),

Ketua Aliansi Kramat Sudirman Dewa menambahkan bahwa Triga Lampung telah menjadwalkan aksi besar di depan Kejagung RI pada awal Desember 2025. Aksi tersebut akan membawa aspirasi masyarakat Lampung yang kecewa terhadap penanganan perkara di Kejati.

“Kami menilai ada tebang pilih dan kemandulan dalam penanganan kasus korupsi. Triga Lampung akan hadir di Kejagung untuk meminta ketegasan,” ujar Sudirman.

Triga Lampung merinci tujuh perkara besar yang dianggap tidak menunjukkan progres signifikan di Kejati Lampung, yakni:

1. Kasus Hibah KONI Lampung 2020
Telah ditemukan indikasi korupsi namun tidak ada satu pun tersangka, bahkan setelah bertahun-tahun kasus bergulir.

2. Kasus Korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB)
Diduga menyeret nama mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Penggeledahan dan penyitaan aset sudah dilakukan, namun status kasus dinilai stagnan.

3. Kasus Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Tanggamus 2021
Kerugian negara sekitar Rp7 miliar. Anggota DPRD telah berganti periode, tetapi belum ada penetapan tersangka.

4. Kasus Penyimpangan Anggaran DPRD Lampung Utara (Lampura) 2022
Total kerugian Rp2,87 miliar. Hingga kini tak ada perkembangan dan dinilai tidak transparan.

5. Kasus Mantan Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya
Terkait penyalahgunaan kebijakan penguasaan lahan kawasan hutan. Nilai kerugian sudah diketahui, namun status hukum mantan bupati belum jelas.

6. Kasus PT Natarang Mining
Dugaan kerusakan hutan, masalah AMDAL, dan IUP yang diduga telah habis masa berlaku. Laporan sudah masuk Kejati, tapi tidak ada tindak lanjut.

7. Kasus 121 Sertifikat Lahan di Kawasan TNBBS, Lampung Barat
Diduga melibatkan mantan Bupati. Sertifikat diterbitkan di kawasan negara/TNBBS, namun penanganan kasus di Kejati tak bergerak.

Ketua DPP Pematank Suadi Romli menegaskan bahwa Triga Lampung akan mengawal seluruh perkara tersebut sampai tuntas, baik melalui aksi di daerah maupun di Jakarta.

“Kami akan terus mengawasi dan mengawal proses hukum terhadap kasus-kasus besar di Lampung hingga selesai,” tegas Romli.

Dengan meningkatnya tekanan dari berbagai elemen masyarakat, bola kini berada di tangan Kejagung RI untuk menunjukkan ketegasan dalam pemberantasan korupsi di daerah. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *