AJI Bandarlampung Kecam Intimidasi terhadap Jurnalis KompasTV

Lampung Selatan – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung mengecam keras aksi intimidasi disertai dugaan pengancaman terhadap jurnalis Kompas TV, Teuku Khalid Syah, saat menjalankan tugas peliputan di Desa Legundi, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan.

Insiden itu terjadi Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 15.05 WIB, ketika Teuku tengah meliput dugaan pemerasan terhadap pemilik lahan oleh sekelompok orang di Dusun Lebung Uning.

“Tiba-tiba sekelompok orang menghampiri saya dan bertanya apakah saya yang membuat berita soal dugaan pemerasan itu. Meski sudah saya jelaskan bekerja untuk Kompas TV, mereka terus mengintimidasi,” ujar Teuku, Rabu (26/11/2025).

Menurut Teuku, satu dari sekitar delapan hingga sembilan orang yang menghadapinya berinisial B bahkan mengancam akan menusuk dirinya.

“Dia bilang ‘saya tujah kamu’, sambil memperagakan mengambil sesuatu dari pinggang sebelah kiri,” ungkapnya.

Merasa terancam, Teuku kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Lampung Selatan dengan nomor laporan LP/B/501/XI/2025/SPKT/Polres Lampung Selatan/Polda Lampung.

“Saya syok. Saya juga terpikir bagaimana kalau rekan dari media online yang datang, apakah keselamatannya akan terjamin?” ujar Teuku.

AJI: Serangan terhadap kebebasan pers

AJI Bandar Lampung menyatakan tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun, karena jurnalis bekerja untuk kepentingan publik.

“Ancaman terhadap jurnalis bukan hanya serangan terhadap individu, tetapi juga kebebasan pers dan hak masyarakat atas informasi,” tegas Ketua AJI Bandar Lampung Dian Wahyu Kusuma, dalam keterangannya Rabu, (26/11/2025).

AJI mengingatkan bahwa Pasal 18 Ayat (1) UU Pers melarang keras menghambat kerja jurnalistik dan pelaku dapat dipidana maksimal dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.

AJI mendesak aparat menindak tegas pelaku dan mengimbau semua pihak menghormati kerja jurnalistik serta menjamin keamanan jurnalis di lapangan.

“Melindungi jurnalis berarti melindungi demokrasi dan hak publik atas informasi,” tegasnya.

IJTI Akan Kawal Proses Hukum

Ketua IJTI Pengurus Daerah Lampung, Andres Afandi, juga mengecam keras tindakan intimidasi itu.

“IJTI mendampingi rekan kita melapor ke Polres Lampung Selatan dan akan mengawal kasus ini sampai mendapatkan kepastian hukum. Kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh ditolerir,” tegas Andres.

Ia menyebut kasus itu bermula dari persoalan dugaan pemerasan terhadap warga lahan di Desa Legundi.

“Kami meminta atensi dari Kapolres Lampung Selatan dan Polda Lampung agar maraknya aksi premanisme di wilayah tersebut dapat diusut tuntas,” tandasnya.

foto :Jurnalis Kompas TV, Teuku Khalid Syah, saat melaporkan peristiwa yang menimpa dirinya ke Polres Lampung Selatan. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *