Sidang Korupsi Tol Terpeka, Ahli: PT Waskita Langgar Pengelolaan Keuangan Negara

 BANDAR LAMPUNG — Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka) mengungkap fakta krusial. Saksi ahli menegaskan adanya pelanggaran dalam pengelolaan keuangan negara oleh PT Waskita Karya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pelaksana proyek tersebut.

Fakta itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang, Rabu (7/1/2026), yang dipimpin Hakim Ketua Enan Sugiarto. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Lampung menghadirkan dua saksi ahli, yakni Siswo Sujanto selaku Ahli Keuangan Negara dan Armen Mesta sebagai Auditor Akuntan Publik.

Dalam keterangannya, Siswo Sujanto menyatakan PT Waskita Karya sebagai BUMN mengelola keuangan yang bersumber dari negara, sehingga terikat pada prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara dan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).

“Ada pelanggaran terhadap standar operasional prosedur PT Waskita Karya. Prosedur perusahaan secara tegas melarang pegawai memasukkan tagihan yang diketahui palsu,” ujar Siswo di hadapan majelis hakim.

Jaksa mendakwa adanya rekayasa dokumen tagihan dalam pelaksanaan proyek Tol Terpeka Lampung tahun anggaran 2017–2019. Menurut Siswo, setiap penggunaan uang negara harus melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban yang jelas. Ketidakterpenuhan salah satu tahapan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Sementara itu, saksi ahli penghitungan kerugian negara Armen Mesta mengungkapkan nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp66,1 miliar. Kerugian tersebut disebabkan oleh penyimpangan berupa transaksi fiktif yang menggunakan dokumen palsu.

“Kami menemukan adanya transaksi fiktif berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik. Penghitungan dilakukan dengan metode net cost karena kategorinya adalah penyimpangan fiktif,” jelas Armen.

Namun demikian, Armen menegaskan pihaknya tidak mengetahui aliran dana puluhan miliar rupiah tersebut karena tugasnya terbatas pada penghitungan nilai kerugian negara.

Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran melibatkan proyek strategis nasional dan menegaskan bahwa setiap penyimpangan dalam pengelolaan keuangan BUMN tetap dapat berujung pada pertanggungjawaban pidana. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *