DPP KAMPUD Apresiasi Kejati Lampung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Anggaran DPRD Lampung Utara

Bandarlampung — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) mengapresiasi langkah tegas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2022.

Penetapan tersangka diumumkan Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Lampung melalui konferensi pers di Gedung Pidsus Kejati Lampung, Selasa (13/1/2026). Ketiga tersangka masing-masing berinisial AA selaku Sekretaris DPRD Lampung Utara Tahun 2022, IF selaku Bendahara Pengeluaran, serta F selaku Kasubag Evaluasi dan Pelaporan Bagian Keuangan.

Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H, menilai langkah Kejati Lampung tersebut sebagai bentuk keberanian dan komitmen nyata dalam memberantas korupsi.

“Penetapan tiga tersangka ini menunjukkan ketegasan Kejati Lampung di bawah komando Kepala Kejati Bapak Danang Suryo Wibowo dan Aspidsus Bapak Dr Armen Wijaya. Langkah ini patut mendapat apresiasi luas dari masyarakat,” ujar Seno Aji dalam keterangan pers, Rabu (14/1/2026).

Seno Aji berharap, penetapan tersangka tidak berhenti pada tiga nama tersebut. Ia mendorong penyidik untuk terus mendalami kasus dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk aktor intelektual maupun aktor politik di balik pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Lampung Utara Tahun 2022.

“Kami mendorong penyidik agar tidak kendor. Periksa semua pihak terkait, siapa yang melakukan, menyuruh, turut serta, maupun menganjurkan perbuatan korupsi ini, agar kasusnya terang benderang,” tegasnya.

DPP KAMPUD juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejati Lampung dalam menelusuri aliran dana hasil korupsi serta pemeriksaan aset para tersangka, guna memulihkan kerugian keuangan negara dan memenuhi rasa keadilan publik.

Sementara itu, Aspidsus Kejati Lampung Dr Armen Wijaya, S.H, M.H menjelaskan, hasil penyidikan menemukan adanya kegiatan yang diduga fiktif dalam pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Lampung Utara Tahun 2022 sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp2,98 miliar berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Lampung. Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sesuai UU Tipikor dan KUHP terbaru.

Dari tiga tersangka, baru AA yang memenuhi panggilan penyidik dan telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Way Hui, Lampung Selatan. Dua tersangka lainnya belum memenuhi panggilan penyidik.

Kejati Lampung menegaskan proses hukum akan terus berlanjut hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban pidana. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *