PADANG – Mengawali tahun 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat kembali mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan kepatuhan terhadap aturan keselamatan di perlintasan sebidang kereta api. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menekan potensi kecelakaan yang masih kerap terjadi akibat kelalaian pengguna jalan.
Sepanjang awal Januari 2026, KAI Divre II Sumbar telah melaksanakan sosialisasi keselamatan di empat titik perlintasan sebidang, yakni Km 11+500 petak jalan Padang–Tabing, serta Km 42+8/9, Km 43+800, dan Km 45+5/6 petak jalan Stasiun Lubuk Alung–Stasiun Kayutanam.
Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, mengatakan sosialisasi dilakukan secara langsung dengan menyasar pengguna jalan di sekitar perlintasan.
“Kami memberikan imbauan menggunakan pengeras suara, membentangkan spanduk keselamatan, serta membagikan stiker dan suvenir berisi pesan keselamatan agar masyarakat selalu mendahulukan perjalanan kereta api,” ujar Reza.
Selain edukasi keselamatan, KAI Divre II Sumbar juga menyalurkan bantuan sembako kepada para penjaga perlintasan, termasuk penjaga sukarela dari masyarakat yang selama ini membantu pengamanan di lokasi rawan kecelakaan.
Reza mengungkapkan, sepanjang tahun 2025 pihaknya telah melaksanakan 128 kali kegiatan sosialisasi keselamatan, baik di perlintasan sebidang maupun di sekolah-sekolah yang berada di sekitar jalur operasional kereta api. Memasuki 2026, sosialisasi keselamatan perlintasan sebidang akan dilakukan secara rutin setiap minggu di titik yang berbeda.
“Palang pintu, rambu peringatan, hingga klakson masinis merupakan alat pendukung keselamatan. Namun semua itu tidak akan efektif tanpa disiplin dan kepatuhan pengguna jalan,” tegas Reza.
Ia juga menyinggung insiden kecelakaan di perlintasan sebidang di wilayah Cirebon yang menyebabkan awak kereta api mengalami luka-luka. Menurutnya, peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa pelanggaran di perlintasan sebidang dapat berdampak fatal.
“Keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama. Pelanggaran tidak hanya membahayakan pengguna jalan, tetapi juga mengancam keselamatan awak kereta api,” katanya.
KAI Divre II Sumbar menegaskan bahwa pelanggaran di perlintasan sebidang melanggar UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Masyarakat diminta selalu berhenti, menengok kiri dan kanan, serta memastikan kondisi aman sebelum melintasi jalur kereta api.
Dengan edukasi berkelanjutan dan penguatan koordinasi lintas instansi, KAI Divre II Sumbar berharap angka kecelakaan di perlintasan sebidang dapat ditekan, demi keselamatan bersama. (*).






