Bandarlampung — Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk melanjutkan pembangunan sekaligus memperluas kawasan Kota Baru di Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, mendapat dukungan penuh dari DPRD Provinsi Lampung. Proyek yang sempat terbengkalai lebih dari satu dekade itu kini kembali masuk dalam agenda prioritas pembangunan daerah.
Anggota Komisi III DPRD Lampung, Yozi Rizal, menegaskan dukungan tersebut seiring masuknya pembangunan Kota Baru secara resmi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Lampung 2025–2029. Menurutnya, hal itu menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah dalam membangkitkan kembali kawasan strategis tersebut.
“Segala sesuatu dimulai dari keinginan, sehingga akan ada target sasaran. Target inilah yang akan membimbing hati dan pikiran kita,” ujar Yozi, Jumat (23/1/2026).
Politisi Partai Demokrat itu menilai, pencantuman Kota Baru dalam RPJMD menunjukkan arah dan tujuan pembangunan yang jelas. Ia menegaskan Komisi III DPRD Lampung akan mengawal penuh proses pembangunan agar tidak kembali terhenti di tengah jalan.
“Kita sudah sepakat di RPJMD soal Kota Baru. Keinginan dan arah yang dituju sudah kita hargai. Komisi III akan mengawal ini,” tegasnya.
Yozi juga mengingatkan pentingnya melanjutkan pembangunan mengingat banyak aset yang telah terbangun di kawasan tersebut. Jika kembali dibiarkan terbengkalai, nilai aset dipastikan terus menurun dan berpotensi merugikan daerah.
“Kalau dibiarkan, nilai ekonominya akan berkurang dan itu jelas merugikan kita semua,” katanya.
Ia menambahkan, peluang pengembangan kawasan Kota Baru masih sangat terbuka, termasuk melalui keterlibatan pihak ketiga dalam pengelolaan lahan dan aset yang ada.
Sementara itu, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Lampung, Mulyadi Irsan, mengungkapkan Pemprov Lampung juga merencanakan perluasan kawasan Kota Baru dengan memanfaatkan lahan hutan seluas sekitar 4.000 hektare. Lahan tersebut disiapkan tidak hanya untuk fasilitas umum, tetapi juga sebagai motor pertumbuhan ekonomi baru berbasis pertanian dan industri.
“Secara regulasi itu boleh dimanfaatkan tanpa pelepasan dari Kementerian Kehutanan. Nanti baru kita ajukan sesuai perencanaan pemerintahan daerah,” ujar Mulyadi.
Ia menjelaskan, pemanfaatan lahan akan disesuaikan dengan block plan serta arahan dan rekomendasi dari Kementerian Kehutanan. Saat ini, Pemprov Lampung masih berada pada tahap perencanaan awal sebelum pengajuan resmi ke pemerintah pusat.
Lebih lanjut, Mulyadi menegaskan Pemprov tidak hanya berfokus pada penyediaan fasilitas umum, tetapi menjadikan fasum sebagai pemicu awal tumbuhnya aktivitas ekonomi kawasan. Salah satu konsep yang tengah dijajaki adalah pengembangan kawasan agroindustri.
“Harapannya, pengembangan ini mampu mendorong nilai tambah sektor pertanian sekaligus membuka lapangan kerja baru,” pungkasnya. (dbs)






