Pencabutan HGU SGC Picu Kekhawatiran Investor, Akademisi Sebut Bisa Guncang Kepercayaan Asing

Bandarlampung – Keputusan pemerintah mencabut Hak Guna Usaha (HGU) PT Sugar Group Companies (SGC) kembali memunculkan polemik di kalangan akademisi dan pengamat kebijakan. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dianggap mengambil langkah yang berisiko tinggi terhadap iklim investasi nasional.

Pengamat Hubungan Internasional Universitas Brawijaya (UB) Malang, Adhi Cahya Fahadayna, menegaskan bahwa pencabutan HGU secara mendadak dan tanpa proses pengadilan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum yang signifikan bagi investor asing. “Tentunya ini indikasi kesenjangan visi Presiden yang terartikulasikan dengan baik di WEF Davos dan orientasi pelaksana di bawahnya,” kata Adhi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/1/2026).

Menurut Adhi, kebijakan yang muncul tanpa prosedur yang jelas akan memicu ketidakpercayaan pasar dan investor, terutama saat Indonesia tengah memasuki fase “unpredictability” dan “uncertainty” di sektor ekonomi. “Arah ekonomi terlihat kabur dan penuh jargon, minim sasaran konkret. Tata kelola kehilangan koherensi dan disiplin eksekusi yang semestinya menopang kredibilitas negara,” ujar Adhi.

Adhi menambahkan bahwa konsekuensi jangka panjang dari kebijakan ini bisa membuat investor menahan aliran modal, memilih proyek di negara lain, dan memperlambat pertumbuhan ekonomi. “Tanpa penyelarasan yang tegas atas prosedur, ritme, dan prioritas kebijakan, sangat sulit untuk membuat kepercayaan naik dan arus modal mengalir dengan stabil,” imbuhnya.

Sementara itu, Surokim Abdussalam, pengamat kebijakan publik dan Wakil Rektor Tiga Universitas Trunojoyo Madura (UTM), menekankan bahwa prinsip kehati-hatian sangat diperlukan. “Pemerintah harus berhati-hati dalam mencabut HGU Sugar Group Companies agar tidak menimbulkan kesan serampangan. Perlindungan hukum investasi dan kepercayaan investor harus tetap dijaga agar iklim investasi nasional tetap kondusif,” jelas Surokim.

Para akademisi menyoroti bahwa pencabutan HGU mendadak ini tidak hanya berdampak pada sektor gula nasional, tetapi juga menjadi sinyal negatif bagi dunia usaha internasional. Investor, terutama dari luar negeri, cenderung menilai bahwa risiko politik dan hukum di Indonesia meningkat, yang berpotensi menunda keputusan investasi strategis.

Pakar ekonomi lainnya menambahkan bahwa langkah sepihak dalam mencabut izin usaha besar bisa berdampak pada reputasi Indonesia di mata lembaga pemeringkat global. Efek domino dari ketidakpastian ini bisa menimbulkan penurunan minat investor asing dalam sektor pertanian, industri manufaktur, hingga proyek energi strategis.

Ke depan, para pengamat berharap pemerintah menyusun mekanisme yang lebih terukur, transparan, dan adil, sehingga keputusan strategis seperti pencabutan HGU tidak menimbulkan guncangan ekonomi maupun krisis kepercayaan di tingkat global. (DBS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *