DPRD Lamsel Masih Tunggu Kajian Perubahan Batas Wilayah dengan Bandar Lampung

Lampung Selatan — DPRD Kabupaten Lampung Selatan menegaskan belum mengambil sikap terkait wacana penggabungan delapan desa di Kecamatan Jati Agung ke wilayah administrasi Kota Bandar Lampung. Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli, menilai perubahan batas wilayah bukan persoalan sederhana dan harus didasarkan pada kajian komprehensif serta mekanisme hukum yang jelas.

Delapan desa yang masuk dalam wacana tersebut yakni Desa Purwotani, Margorejo, Sinar Rezeki, Margo Mulyo, Margodadi, Gedung Agung, Gedung Harapan, dan Banjaragung.

Erma menegaskan, sebagai pimpinan DPRD, dirinya memandang wacana penggabungan wilayah menyangkut banyak aspek strategis, mulai dari dasar hukum, kejelasan batas wilayah, pelayanan publik, hingga dampak sosial dan ekonomi yang akan dirasakan masyarakat.

“Wacana penggabungan desa ke wilayah Kota Bandar Lampung bukan persoalan sederhana. Ini menyangkut dasar hukum, batas wilayah, pelayanan publik, serta dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat,” ujar Erma, Selasa (27/1/2026).

Meski demikian, Erma memastikan DPRD Lampung Selatan tetap menghormati aspirasi masyarakat yang berkembang. Namun, ia menekankan bahwa setiap perubahan wilayah administrasi harus melalui tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan didukung kajian objektif.

“Kami menghormati aspirasi masyarakat. Namun, setiap perubahan wilayah administrasi harus melalui mekanisme yang sah dan didukung kajian yang komprehensif serta objektif,” tegasnya.

Ia menambahkan, hingga saat ini DPRD Lampung Selatan belum berada pada posisi mendukung maupun menolak wacana tersebut. DPRD, kata Erma, masih menunggu kajian mendalam serta koordinasi lintas pemerintahan.

“DPRD Lampung Selatan belum mengambil sikap. Kami menilai perlu ada kajian mendalam serta koordinasi dengan pemerintah daerah, pemerintah provinsi, hingga pemerintah pusat sebelum wacana ini dibahas lebih lanjut,” jelasnya.

Menurut Erma, keputusan apa pun yang nantinya diambil harus mengutamakan kepentingan masyarakat luas serta menjaga keutuhan wilayah Kabupaten Lampung Selatan agar tidak menimbulkan persoalan baru di masa depan.

“Yang terpenting, keputusan yang diambil harus mengutamakan kepentingan masyarakat, menjaga keutuhan wilayah Lampung Selatan, dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” pungkasnya. (Dbs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *