Bandar Lampung — Pemerintah Provinsi Lampung memberikan apresiasi kepada perusahaan-perusahaan pengolahan singkong yang dinilai taat menjalankan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu, sekaligus membuka akses penerimaan hasil panen petani lokal.
Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal sebagai bentuk penghargaan atas komitmen dunia usaha dalam mendukung kebijakan strategis daerah.
“Terima kasih atas kerja sama yang telah terbangun. Kepatuhan ini penting untuk menjaga stabilisasi tata kelola singkong di Lampung, melalui strategi ganda: menjaga keberlanjutan industri sekaligus memperjuangkan kesejahteraan petani,” ujar Gubernur Rahmat Mirzani Djausal, Kamis (29/1/2026).
Pergub Lampung Nomor 36 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 31 Oktober 2025 menjadi fondasi utama penataan sistem produksi, distribusi, hingga pengolahan ubi kayu di Lampung. Regulasi tersebut diarahkan untuk menciptakan hubungan yang lebih adil dan berkelanjutan antara petani dan industri, serta mendorong penguatan hilirisasi komoditas unggulan daerah.
Pemprov Lampung menilai kepatuhan perusahaan terhadap Pergub ini sebagai langkah konkret menjaga stabilitas harga singkong, memperkuat kesejahteraan petani, dan menciptakan iklim usaha yang sehat serta berkeadilan.
Selain itu, keterbukaan perusahaan dalam menyerap singkong hasil panen petani lokal dinilai berperan besar dalam menjaga keberlanjutan usaha tani, terutama di tengah fluktuasi harga dan dinamika pasar komoditas.
Ke depan, Pemprov Lampung berharap sinergi antara pemerintah, petani, dan dunia usaha terus diperkuat agar tata kelola ubi kayu semakin tertata, berdaya saing, dan memberikan manfaat optimal bagi perekonomian daerah.
Pemerintah Provinsi Lampung juga mengajak seluruh pelaku usaha pengolahan singkong untuk bersama-sama mendukung implementasi Pergub tersebut sebagai wujud perlindungan petani, kepastian usaha, serta pengembangan hilirisasi ubi kayu yang berkelanjutan. (*).






