JAKARTA — Tindakan pemerintah mencabut Hak Guna Usaha (HGU) yang diperoleh secara sah melalui lelang negara dinilai mencerminkan sikap yang kurang mengedepankan prinsip kepatutan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum dan kepastian berusaha.
Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Trisakti, Ali Rido, menegaskan bahwa dalam negara hukum, setiap kewenangan pemerintah tidak cukup hanya berlandaskan aturan formal, tetapi juga harus mempertimbangkan rasa keadilan, kepantasan, dan etika publik.
“Ketika pejabat bertindak secara sewenang-wenang dan mengabaikan prinsip kepantasan, hal itu tidak hanya mereduksi makna jabatan sebagai amanah, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan supremasi hukum,” tegas Ali Rido, Jumat (30/1/2026).
Ia menambahkan, setiap langkah pemerintah terhadap suatu jenis usaha harus dikaji secara menyeluruh, terutama bila usaha tersebut menyerap banyak tenaga kerja dan berkaitan dengan komoditas pangan strategis yang berdampak luas bagi masyarakat.
Pandangan senada disampaikan Direktur Hukum Center of Economic and Law Studies (Celios) sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Mhd Zakiul Fikri. Menurutnya, pencabutan HGU tidak bisa dilakukan secara sepihak dan serampangan oleh pemerintah atau menteri terkait.
“Pemerintah tidak boleh main membatalkan HGU begitu saja. Ada tahapan dan prosedur yang harus dilalui sesuai aturan,” ujar Zakiul Fikri.
Ia merujuk Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 yang mengatur bahwa pembatalan HGU harus melalui berbagai proses, melibatkan banyak pihak, termasuk pemegang hak yang akan dicabut serta ahli hukum pertanahan untuk dimintai pandangan.
Zakiul menegaskan, HGU yang diperoleh melalui lelang merupakan perbuatan hukum pengalihan hak atas tanah yang sah, sehingga tidak dapat dibatalkan secara sepihak tanpa dasar hukum yang kuat.
“Lelang adalah salah satu bentuk perbuatan hukum yang sah dalam pengalihan hak atas tanah. Karena itu, HGU hasil lelang tidak bisa dibatalkan begitu saja,” pungkasnya. (*).






