BANDARLAMPUNG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola kelembagaan melalui peningkatan maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan keikutsertaan KPU Provinsi Lampung dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi KPU Tahun 2026 yang digelar KPU RI secara daring, Jumat (30/1/2026).
Rapat koordinasi ini diikuti langsung oleh Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami, Anggota KPU Provinsi Lampung Divisi Hukum dan Pengawasan, Sekretaris KPU Provinsi Lampung, serta jajaran pejabat struktural dan staf terkait.
Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami menegaskan bahwa penguatan SPIP merupakan bagian penting dalam membangun kelembagaan KPU yang profesional, transparan, dan berintegritas.
“SPIP bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi instrumen strategis untuk memastikan seluruh proses kerja di KPU berjalan efektif, efisien, dan akuntabel. Ini adalah fondasi penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu,” ujar Erwan Bustami.
Menurut Erwan, pelaksanaan penilaian mandiri maturitas SPIP secara terintegrasi harus dipahami sebagai proses pembelajaran organisasi yang berkelanjutan, bukan sekadar pemenuhan indikator penilaian.
“Kami berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pengendalian internal secara menyeluruh. Dengan perencanaan yang lebih awal dan kerja kolektif seluruh jajaran, kami optimistis capaian maturitas SPIP KPU Lampung tahun 2026 bisa lebih baik dari tahun sebelumnya,” tegasnya.
Rapat koordinasi dibuka oleh Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan, Iffa Rosita, yang menekankan pentingnya komitmen seluruh satuan kerja KPU dalam meningkatkan maturitas SPIP. Fokus SPIP meliputi penetapan tujuan organisasi, penguatan struktur dan proses pelaksanaan, serta pencapaian tujuan organisasi guna mewujudkan efektivitas operasional, efisiensi pengelolaan, akuntabilitas institusi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Melalui rapat koordinasi ini, KPU Provinsi Lampung mempertegas langkah penguatan kapasitas Satgas SPIP di setiap satuan kerja agar pelaksanaan penilaian mandiri maturitas SPIP Tahun 2026 dapat berjalan lebih terukur, tertib, dan akuntabel, sejalan dengan semangat KPU Melayani. (*).






