Rekonstruksi Penganiayaan Verrel, Tersangka Handi Dua Kali Pukul Korban, Motor Disenggol hingga Terjatuh

Bandarlampung — Rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan terhadap Verrel yang menjerat oknum konsultan pajak Handi mengungkap fakta baru. Dalam reka ulang yang digelar Polsek Tanjung Karang Timur, terungkap adanya dua kali pemukulan yang diduga dilakukan tersangka terhadap korban, bahkan sebelum itu sepeda motor korban disenggol hingga terjatuh.

Rekonstruksi berlangsung Rabu (4/2/2026) pukul 11.00 WIB di Perumahan Bumi Asri, Jalan Angsana V Nomor 158, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung. Kegiatan tersebut digelar atas permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edman Putra dan disaksikan ratusan warga yang memadati lokasi.

Dalam rekonstruksi, korban Verrel memperagakan 24 adegan, sementara tersangka Handi hanya memerankan 18 adegan. Versi korban dinilai lebih rinci karena menggambarkan rangkaian peristiwa sejak awal kejadian hingga terjadinya penganiayaan.

Berdasarkan rekonstruksi versi korban, peristiwa bermula saat Verrel mengendarai sepeda motor dan terjadi senggolan dengan mobil yang dikendarai Handi, yang saat itu bersama rekannya berinisial M. Akibat senggolan tersebut, bahu kiri Verrel terkena spion mobil hingga patah dan motor korban sempat terjatuh.

Verrel kemudian menghentikan kendaraannya dan menghampiri Handi untuk mempertanyakan kejadian tersebut. Namun situasi justru memanas. Handi diduga menarik kerah baju korban dan memukul bibir Verrel untuk pertama kalinya.

Aksi kekerasan berlanjut saat keduanya berjalan ke bagian belakang mobil. Dalam salah satu adegan, Handi sempat mengobrol dengan pacarnya, namun secara tiba-tiba kembali memukul Verrel hingga kacamata korban terjatuh ke tanah.

Merasa mengalami penganiayaan, Verrel kemudian kembali ke bagian depan mobil dan menghubungi pamannya, Rudi, untuk meminta pertolongan. Dalam percakapan tersebut, Rudi menanyakan kondisi dan luka yang dialami keponakannya. Tak lama berselang, Verrel bersama pamannya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanjung Karang Timur.

Kuasa hukum korban, Dr. Sopian Sitepu, S.H., M.H., menegaskan bahwa rekonstruksi ini digelar untuk mempertegas keterangan korban dan para saksi yang selama ini telah disampaikan dalam proses penyidikan.

“Rekonstruksi hari ini bertujuan mempertegas keterangan saksi dan korban yang digambarkan secara faktual di lapangan. Semua adegan merupakan rangkaian peristiwa yang sesuai dengan agenda pendalaman dari pihak kejaksaan,” ujarnya.

Ia berharap, melalui rekonstruksi tersebut, perkara ini menjadi semakin terang dan utuh dalam melihat peran masing-masing pihak.
“Dengan rekonstruksi ini, kami berharap perkara menjadi semakin terbuka dan jelas,” tegasnya.

Sementara itu, JPU Edman Putra menyatakan pihak kejaksaan akan mencermati seluruh fakta yang terungkap dalam rekonstruksi secara profesional dan objektif. Ia juga menyampaikan bahwa jaksa tetap membuka ruang restorative justice, sepanjang memenuhi ketentuan hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak.

“Kami akan mendalami secara menyeluruh seluruh fakta yang terungkap dalam rekonstruksi ini,” pungkasnya. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *