Bandar Lampung — Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung (BEM FH UBL) mulai bergerak membela rekannya yang diduga menjadi korban tindakan tidak etis oknum anggota DPRD Provinsi Lampung. Peristiwa itu terjadi saat mahasiswi UBL tersebut bertamu ke kantor dewan, di mana keempat ban mobilnya diduga dikempesi oleh oknum anggota DPRD berinisial AR.
BEM FH UBL mendesak pihak terkait untuk memproses dugaan pelanggaran tersebut secara hukum dan etik dengan menjunjung prinsip transparansi dan objektivitas, serta menjatuhkan sanksi tegas sesuai tingkat pelanggaran. Selain itu, pimpinan partai politik tempat oknum dewan tersebut bernaung juga diminta bersikap profesional dan tegas dalam mengambil tindakan terhadap kadernya jika tidak ingin kehilangan kepercayaan rakyat.
Presiden BEM FH UBL, Alfin Sanjaya, menilai dugaan tindakan pengempisan ban mobil milik mahasiswi UBL tersebut sebagai perbuatan yang mencoreng marwah lembaga legislatif.
Menurutnya, peristiwa ini mencerminkan adanya krisis etika publik di kalangan wakil rakyat yang berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap DPRD.
“Wakil rakyat sejatinya diamanahkan untuk menyuarakan kepentingan publik. Namun masih sering ditemukan perilaku yang bertentangan dengan nilai moral, etika politik, dan prinsip integritas,” ujar Alfin.
Ia menambahkan, praktik penyalahgunaan kekuasaan, konflik kepentingan, serta sikap abai terhadap aspirasi masyarakat menjadi indikator bahwa etika publik belum sepenuhnya menjadi landasan dalam menjalankan fungsi perwakilan.
Alfin menegaskan, dugaan pengempisan ban mobil tersebut tidak dapat dipandang sebagai tindakan iseng semata, melainkan contoh nyata perilaku yang tidak pantas dan mencerminkan krisis moral serta etika politik di lingkungan politisi.
“Sudah seharusnya wakil rakyat fokus membahas persoalan masyarakat yang semakin kompleks, bukan justru mengurusi hal-hal sepele yang tidak mencerminkan kedewasaan dalam berpolitik,” tegasnya.
Atas kejadian tersebut, BEM FH UBL menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:
Proses hukum dan penegakan etik yang transparan serta objektif; Pemberian sanksi tegas sesuai tingkat pelanggaran; Perlindungan dan penghormatan terhadap peran mahasiswa sebagai kontrol sosial; Evaluasi menyeluruh terhadap etika dan mekanisme pelayanan publik di lingkungan DPRD Lampung; Mendesak pimpinan partai politik bersikap profesional dan tegas terhadap kadernya.
BEM FH UBL berharap peristiwa ini menjadi momentum pembenahan internal DPRD Provinsi Lampung sekaligus penguatan integritas lembaga legislatif demi menjaga kepercayaan publik. (*)






