SBA SBPN Datangi Kanreg PTPN I, Tenggat PKWT Dinilai Dilampaui
Bandarlampung — Serikat Buruh Perkebunan Nusantara (SBPN) melalui Serikat Buruh Afdeling (SBA) mendesak manajemen PTPN I segera memberikan kepastian status kerja buruh kontrak. Desakan itu disampaikan langsung saat pertemuan dengan salah satu pejabat Kantor Regional (Kanreg) PTPN I di Kedaton, Bandarlampung, Rabu (5/2/2026).
Ketua SBA SBPN, Agus Ridwan, menegaskan, hingga kini belum ada kejelasan terkait pengangkatan buruh kontrak menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), sebagaimana hasil kesepakatan bersama antara buruh, PTPN, dan Dinas Tenaga Kerja Lampung Selatan pada 26 November 2025.
“Dalam pertemuan 26 November 2025 lalu disepakati persoalan ini diselesaikan dalam waktu satu sampai dua bulan. Artinya, paling lambat 26 Januari 2026. Tapi hari ini sudah 5 Februari, tidak ada satu pun pemberitahuan perkembangan dari PTPN I,” ujar Agus Ridwan.
Menurut Agus, kondisi tersebut menimbulkan kecemasan berulang di kalangan buruh, terutama setiap akhir tahun atau menjelang perpanjangan kontrak kerja.
“Setiap tanggal 11 atau akhir tahun, kami selalu was-was. Kontrak diperpanjang atau tidak. Ini bukan sekali dua kali, tapi sudah bertahun-tahun kami alami,” tegasnya.
Agus Ridwan juga menyoroti alasan normatif pengangkatan buruh menjadi PKWT. Ia menyebut, banyak buruh telah bekerja lama dan bahkan telah menjalani kontrak kerja hingga dua kali.
“Sesuai aturan, ketika buruh sudah dikontrak dua kali, maka kontrak ketiganya harus PKWT. Tapi yang kami terima hanya diminta bersabar, dengan alasan masih menunggu keputusan direksi PTPN pusat,” kata dia.
Menurutnya, sikap tersebut justru memperpanjang ketidakpastian nasib buruh di lapangan.
“Pertanyaannya sederhana, kami harus menunggu sampai kapan? Sementara tiap akhir tahun kami selalu dihantui ketidakpastian status kerja,” tandas Agus.
SBA SBPN menegaskan akan terus mengawal komitmen yang telah disepakati bersama, serta meminta manajemen PTPN I bersikap transparan dan bertanggung jawab terhadap hak-hak buruh perkebunan. (*).






