Begal PCX Pelajar Dibekuk, Komplotan Bersenjata Diringkus di Langkapura

Bandarlampung — Aksi begal bersenjata tajam yang merampas sepeda motor Honda PCX milik seorang pelajar di Bandar Lampung akhirnya terbongkar. Polda Lampung meringkus komplotan pelaku yang beraksi di Gang Inpres, Kelurahan Langkapura, Kecamatan Langkapura, dengan total kerugian korban ditaksir mencapai Rp45 juta.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Korban, Raditya Fahrezi (18), disergap empat pelaku—tiga pria dan satu perempuan—saat berhenti bersama temannya. Salah satu pelaku mengancam menggunakan senjata tajam, memaksa korban menyerahkan kunci motor, sebelum membawa kabur motor PCX warna silver beserta ponsel.

“Pelaku mengintimidasi korban dan temannya dengan senjata tajam. Karena terancam, kunci motor diserahkan dan pelaku langsung kabur,” ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, Kamis (5/2/2026).

Berbekal laporan korban ke Polsek Kemiling, Unit 4 Subdit 3 Jatanras Direskrimum Polda Lampung bergerak cepat. Penyelidikan intensif membuahkan hasil dengan penangkapan Rahmatulloh di kawasan Langkapura, Selasa (3/2/2026) malam.

Pengembangan kasus berlanjut. Polisi kemudian mengamankan Krisna dan Ketrin, disusul Dana dan Galih. Dua pelaku lainnya, Robi dan Riyan, diringkus di wilayah Candimas. Sementara sepeda motor hasil kejahatan ditemukan di Kabupaten Way Kanan, berikut pihak yang membeli kendaraan tersebut.

“Pengungkapan ini hasil kerja cepat tim di lapangan. Para pelaku kami amankan di beberapa lokasi berbeda, termasuk penadah yang membeli motor hasil curian,” kata Yuyun.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan untuk mengancam korban, pakaian pelaku saat beraksi, satu unit Honda PCX warna silver, serta satu unit ponsel. Seluruh terduga pelaku kini ditahan di Subdit 3 Jatanras Direskrimum Polda Lampung untuk pemeriksaan lanjutan.

“Kasus ini kami jerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sesuai KUHP terbaru. Ancaman hukumannya berat,” tegas Yuyun.

Polda Lampung mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat beraktivitas pada malam hingga dini hari, serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. “Partisipasi masyarakat sangat membantu pengungkapan kejahatan jalanan,” pungkasnya. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *