Diskusi Publik dan Pendidikan Paralegal Tegaskan Akses Bantuan Hukum Harus Merata
Bandarlampung — Persoalan ketimpangan agraria dan lemahnya akses bantuan hukum bagi masyarakat kecil kembali menjadi sorotan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Lampung bekerja sama dengan Lembaga Advokasi Lampung menggelar Diskusi Publik dan Pendidikan Paralegal bertema “Keadilan Agraria dan Akses Bantuan Hukum Bagi Rakyat Kecil”, Jumat (6/2/2026), di Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Lampung.
Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda (GP) Ansor Lampung periode 2024–2028, Budi Hadi Yunanto, menegaskan bahwa isu agraria bukan sekadar konflik lahan, tetapi menyangkut hak hidup dan keadilan sosial bagi masyarakat akar rumput.
“Masalah agraria hari ini banyak menimpa rakyat kecil—petani, nelayan, dan masyarakat adat—yang sering kali tidak punya akses pendampingan hukum. Negara tidak boleh abai. Di sinilah peran organisasi kepemudaan dan lembaga bantuan hukum harus hadir,” tegas Budi Hadi Yunanto dalam sambutannya.
Menurutnya, pendidikan paralegal menjadi langkah strategis untuk memperkuat posisi masyarakat dalam menghadapi persoalan hukum, khususnya konflik agraria yang kerap berujung kriminalisasi.
“Kami mendorong lahirnya paralegal-paralegal di tingkat desa dan komunitas. Mereka akan menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi hukum dan pendampingan awal bagi warga yang terpinggirkan,” ujarnya.
Diskusi ini menghadirkan praktisi hukum, aktivis agraria, serta peserta dari berbagai elemen masyarakat sipil. Para narasumber menyoroti masih maraknya konflik lahan di Lampung serta pentingnya sinergi antara organisasi masyarakat, advokat, dan pemerintah daerah untuk mewujudkan keadilan agraria yang berkelanjutan.
LBH Ansor Lampung menegaskan komitmennya untuk terus memperluas layanan bantuan hukum gratis, terutama bagi kelompok rentan yang selama ini sulit menjangkau keadilan.
Kegiatan tersebut diharapkan menjadi ruang konsolidasi gerakan advokasi hukum sekaligus memperkuat kesadaran kritis masyarakat terhadap hak-haknya di bidang agraria dan hukum. (*).






