NGECOR SOLAR SUBSIDI DI TENGAH MALAM

Ketika SPBU Jadi “Gudang Pribadi”, Rakyat Kembali Jadi Korban

Praktik dugaan penyalahgunaan solar subsidi di SPBU 24.354.60 Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini adalah cermin rapuhnya pengawasan distribusi energi bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat kecil, namun justru diduga dialihkan untuk kepentingan internal pemilik usaha.

Pengakuan pengawas SPBU bahwa pengecoran solar subsidi dilakukan atas perintah pemilik dengan kapasitas hingga 2.000 liter per malam sungguh mengejutkan. Lebih mengejutkan lagi, praktik itu dilakukan rutin dini hari, memanfaatkan celah waktu ketika pengawasan publik melemah.

Solar subsidi bukan komoditas biasa. Ia adalah instrumen kebijakan negara untuk menjaga stabilitas ekonomi rakyat, khususnya nelayan, petani, pelaku UMKM, dan transportasi rakyat. Ketika distribusinya “diatur ulang” demi kepentingan bisnis tertentu, maka yang dirampas bukan sekadar literan BBM—melainkan hak masyarakat.

Keterangan bahwa SPBU menerima 8.000 liter per hari, lalu 4.000–5.000 liter dijual ke umum dan sisanya “untuk bos”, patut menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum dan regulator energi. Jika benar demikian, maka ada dugaan kuat pengondisian distribusi subsidi yang menyimpang dari peruntukannya.

Lebih ironis lagi, pengakuan bahwa sistem pengisian menggunakan 10–20 kali scan barcode untuk satu truk menunjukkan adanya rekayasa sistem agar transaksi terlihat seolah-olah sah dan terdistribusi ke banyak kendaraan. Ini bukan sekadar pelanggaran etik usaha, tetapi berpotensi masuk ranah pidana penyalahgunaan subsidi negara.

Publik bertanya:
Di mana pengawasan Pertamina?
Bagaimana kontrol digitalisasi barcode bisa ditembus?
Apakah praktik ini berdiri sendiri atau bagian dari pola yang lebih luas?

Kasus Tarahan seharusnya menjadi momentum evaluasi total distribusi BBM subsidi di Lampung. Transparansi kuota, audit distribusi harian, hingga penguatan pengawasan berbasis data real-time perlu diperketat.

Negara tidak boleh kalah oleh praktik “main mata” yang merugikan masyarakat luas. Jika benar terjadi penyimpangan, sanksi tegas harus dijatuhkan—bukan hanya pada operator lapangan, tetapi juga pada pemilik usaha yang memberi perintah.

Subsidi adalah uang rakyat. Dan setiap liter yang diselewengkan adalah pengkhianatan terhadap amanat konstitusi.

Kini, publik menunggu: apakah hukum akan benar-benar ditegakkan, atau praktik “ngecor solar” ini akan kembali tenggelam bersama sunyinya dini hari? (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *