SIDANG KASUS TAMAN RUMDIN LAMTIM “MEMANAS”

Pengacara M. Dawam Rahardjo Yakin Kliennya Tak Bersalah, Sebut Dakwaan JPU Runtuh

BANDARLAMPUNG – Persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan taman rumah dinas Bupati Lampung Timur (Lamtim) Tahun Anggaran 2022, Kamis (12/2/2026), di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang berlangsung panas.

Penasihat hukum terdakwa, Sukarmin, secara tegas menyatakan kliennya, M. Dawam Rahardjo, tidak bersalah dalam perkara tersebut. Keyakinan itu disampaikan usai sidang pembacaan pledoi, menyusul tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

Pada sidang Kamis (5/2/2026), JPU Rudi Vernando dari Kejati Lampung menuntut Dawam Rahardjo—mantan Bupati Lamtim 2019–2024 yang dikenal dengan sapaan “Pak Blangkon”—dengan pidana 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta, serta uang pengganti Rp3,5 miliar.

Namun Sukarmin menyebut tuntutan tersebut tidak berdasar secara hukum.

“Konkretnya, penuntut umum tidak berhasil membuktikan dakwaan terhadap klien saya secara sah dan meyakinkan,” tegas Sukarmin dalam wawancara khusus, Sabtu (14/2/2026).

Unsur Pidana Disebut Tak Terpenuhi

Menurutnya, seluruh unsur perbuatan yang didakwakan tidak terbukti berdasarkan fakta persidangan. Ia menyoroti penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang “menyuruh melakukan”.

“Unsur itu tidak terpenuhi, karena fakta yang terungkap hanya menunjukkan adanya perintah jabatan dalam hubungan administratif, bukan penyertaan pidana,” jelasnya.

Ia juga membantah adanya pengondisian proyek taman tersebut.

“Fakta persidangan tidak membuktikan adanya pengondisian pekerjaan. Pekerjaan direncanakan dan dilaksanakan berdasarkan mekanisme formal. Tidak ada hubungan kausal antara perbuatan klien saya dengan pelaksanaan pekerjaan,” ujarnya.

Dalil Penerimaan Uang Dibantah

Terkait dakwaan penyerahan daftar proyek maupun penerimaan uang, Sukarmin menyebut hal itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

“Dalil penerimaan uang oleh klien saya gugur secara hukum. Uang yang dipersoalkan terbukti diterima dan diperuntukkan bagi pihak lain, dan tidak pernah terbukti adanya penyerahan atau penerimaan uang oleh klien saya,” katanya.

Ia juga menegaskan unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain tidak terbukti. Begitu pula unsur kerugian negara.

“Kerugian negara tidak pernah ditetapkan oleh BPK selaku lembaga yang berwenang. Yang disampaikan hanya berdasarkan perhitungan akuntan publik, dan itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan BPK,” tandasnya.

Minta Majelis Hakim Bebaskan

Sukarmin menilai, karena seluruh unsur delik tidak terpenuhi, maka dakwaan dan tuntutan JPU runtuh secara hukum.

“Dengan tidak terpenuhinya seluruh unsur delik, maka sesuai asas in dubio pro reo, Majelis Hakim Yang Mulia wajib menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap klien saya,” tegasnya.

Ia juga mengaku prihatin atas kondisi yang dialami Dawam Rahardjo selama proses hukum berjalan.

“Kita tahu beliau telah kehilangan reputasi, kehormatan, mengalami tekanan sosial, dan menjalani proses hukum panjang. Padahal hingga saat ini tidak ada satu pun bukti bahwa dia menerima aliran dana atau memperoleh keuntungan pribadi,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, Sukarmin berpesan agar hukum tidak dijadikan alat penghukuman sosial sebelum kesalahan terbukti.

“Hukum pidana tidak boleh menjadi alat penghukuman sosial sebelum kesalahan terbukti,” pungkasnya. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *