PT TUN Jakarta Kabulkan Banding Kubu Slamet Ariyadi, SK Menkumham Dibatalkan

JAKARTA – Sengketa kepengurusan di tubuh Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA PMII) memasuki babak baru. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan banding kubu Slamet Ariyadi dan membatalkan putusan sebelumnya dalam perkara tata usaha negara terkait kepengurusan organisasi alumni tersebut.

Putusan banding tertanggal 18 Februari 2026 itu secara tegas membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 222/G/2025/PTUN.JAKARTA. Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menyatakan eksepsi terbanding I dan terbanding II tidak diterima seluruhnya.

Dalam pokok perkara, terdapat empat poin penting yang menjadi dasar kemenangan kubu Slamet Ariyadi:

1. Mengabulkan gugatan para penggugat/para pembanding untuk seluruhnya.

2. Menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0000589.AH.01.08 Tahun 2025 tertanggal 11 April 2025 tentang persetujuan perubahan perkumpulan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia.

3. Memerintahkan tergugat/terbanding I untuk mencabut SK Menteri Hukum tersebut.

4. Menghukum terbanding I dan terbanding II membayar biaya perkara secara tanggung renteng di dua tingkat pengadilan, dengan biaya banding sebesar Rp250.000.

Putusan ini sekaligus memperkuat posisi kepengurusan yang dipimpin Slamet Ariyadi sebagai Ketua Umum PB IKA PMII.

Slamet: Hentikan Dualisme

Menanggapi putusan tersebut, Slamet Ariyadi menyatakan harapannya agar seluruh pihak menghormati keputusan hukum dan menghentikan polemik dualisme di tubuh organisasi.

“Sebenarnya, saya tidak mau berperkara urusan PB IKA PMII. Namun kenyataan eksternal yang mengharuskan kami merespons atas perkara tersebut. Mengingat kami adalah hasil dari proses permusyawaratan yang sah dan benar,” tegas Slamet.

Ia menambahkan, putusan PTTUN seharusnya menjadi momentum rekonsiliasi.

“Atas dasar putusan ini, semoga semua pihak menyadari untuk menghentikan dualisme yang terjadi pada PB IKA PMII. Kami membuka diri untuk berdialog dengan siapa pun demi kemanfaatan dan kemaslahatan IKA PMII,” ujarnya.

Putusan banding ini dipandang sebagai penegasan legalitas kepengurusan versi Slamet Ariyadi sekaligus menjadi titik penting dalam dinamika internal organisasi alumni PMII yang beberapa waktu terakhir diwarnai sengketa administratif dan hukum. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *