Polda Lampung Amankan Kurir, Nilai Barang Bukti Capai Rp25,5 Miliar
LAMPUNG SELATAN — Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 17,29 kilogram berhasil digagalkan aparat Polda Lampung di Exit Tol Bakauheni, Lampung Selatan, Selasa (17/2/2026) dini hari. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam ban serep mobil untuk mengelabui petugas.
Pengungkapan dilakukan tim Opsnal Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) setelah melakukan penyelidikan intensif selama sepekan. Polisi mengamankan seorang pria berinisial MA (25), warga Lumajang, Jawa Timur, yang diduga berperan sebagai kurir.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat pada 10 Februari 2026 terkait adanya kendaraan yang membawa narkotika dalam jumlah besar dari arah Sumatera Selatan.
“Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama satu minggu. Informasi masyarakat kami tindak lanjuti dengan pemantauan terhadap kendaraan target,” ujarnya dalam keterangan pers, Kamis (19/2/2026).
Dibuntuti Sejak Subuh
Petugas memantau satu unit Honda CRV putih bernomor polisi A 1724 UO yang melintas di wilayah hukum Lampung Selatan sekitar pukul 04.50 WIB. Setelah dilakukan pembuntutan, kendaraan dihentikan dan diperiksa di Exit Tol Bakauheni sekitar pukul 05.10 WIB.
“Setelah penggeledahan mendalam, tim menemukan 17 bungkus plastik merek ‘Very Delicious’ berisi sabu yang disembunyikan di dalam ban serep kendaraan tersebut,” jelas Yuni.
Selain sabu seberat 17,29 kg, polisi turut menyita satu unit mobil Honda CRV, satu ban serep yang dimodifikasi sebagai tempat penyimpanan, serta satu unit telepon seluler merek Redmi 13C.
Diupah Rp170 Juta
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka MA mengaku dijanjikan upah sebesar Rp170 juta untuk mengantarkan sabu dari Sumatera Selatan menuju Pulau Jawa.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Keberhasilan pengungkapan ini diperkirakan menyelamatkan sekitar 68.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika, dengan nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp25,5 miliar.
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Lampung untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut guna memutus jaringan di atasnya,” tandas Yuni. (*).






