BANDAR LAMPUNG – Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, bersama Anggota KPU Provinsi Lampung Febri Indra Kurniawan, mengikuti kegiatan Forum Diskusi Terpumpun (FDT) dengan tema “Peluang Penerapan Pemungutan Suara Khusus (Special Voting Arrangement) pada Pemilu dan Pemilihan di Indonesia”, yang diselenggarakan KPU RI pada Senin-Rabu (2–4 Maret 2026) di Kabupaten Tangerang.
Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, didampingi Anggota KPU RI Idham Holik dan Deputi Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Eberta Kawima. Afifuddin menekankan pentingnya pembahasan pemungutan suara khusus untuk meningkatkan pengelolaan pemilu, baik di dalam maupun luar negeri.
“Penerapan pemungutan suara khusus sangat dibutuhkan agar semua pemilih, termasuk yang berada di luar negeri atau di daerah terpencil, dapat menyalurkan hak suaranya dengan efektif. Tiga metode utama yang telah dijalankan KPU yakni TPSLN di KBRI/KJRI, Kotak Suara Keliling untuk komunitas, dan pos untuk lokasi terpencil, perlu dievaluasi agar lebih efisien,” jelas Afifuddin.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami, mengatakan, “Forum ini menjadi kesempatan penting bagi KPU Provinsi untuk belajar dari pengalaman dan praktik terbaik nasional. Kami ingin memastikan setiap pemilih di Lampung mendapatkan akses yang sama, termasuk mereka yang sulit menjangkau TPS reguler.”
Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Lampung, Febri Indra Kurniawan, menambahkan, “Efisiensi dan keamanan dalam pemungutan suara khusus harus berjalan beriringan. Evaluasi metode sebelumnya menjadi dasar kami untuk merancang mekanisme yang lebih inklusif dan transparan bagi pemilih di seluruh provinsi.”
Forum ini dihadiri juga oleh pejabat eselon I dan II Setjen KPU, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi, serta jajaran sekretariat KPU, sebagai bagian dari upaya penguatan kapasitas teknis dan koordinasi lintas tingkatan dalam penyelenggaraan pemilu yang berkualitas.
Dengan pembahasan ini, KPU Lampung menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pelayanan dan akses pemungutan suara bagi seluruh masyarakat. (*).






