Polda Tetapkan 14 Tersangka

Tujuh Tambang Emas Ilegal Sudah 1,5 Tahun Baru Beroperasi Baru Kemarin Polda Bertindak

Kepolisian Daerah Lampung membongkar praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau illegal mining yang beroperasi di Kabupaten Way Kanan. Dalam operasi penindakan tersebut, aparat mengamankan 24 orang, dengan 14 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus itu disampaikan langsung oleh Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (10/3). Kegiatan tersebut turut didampingi Wakapolda Lampung Brigjen Pol Sumarto, Brigjen TNI Andrian Susanto, serta Kolonel Cpm David Medion.

Kapolda Lampung menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara dalam jumlah besar.

“Dalam operasi penindakan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Lampung pada Minggu (8/3), kami berhasil mengamankan 24 orang dari lokasi penambangan emas ilegal yang berada di lahan PTPN I Regional 7 di Kabupaten Way Kanan. Dari hasil pemeriksaan, 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 10 orang lainnya masih berstatus saksi dan sedang dilakukan pendalaman,” ujar Helfi.

Penertiban dilakukan di tujuh titik lokasi di wilayah Kecamatan Blambangan Umpu yang masih berada di area Hak Guna Usaha perkebunan milik PT Perkebunan Nusantara VII. Lokasi tersebut antara lain berada di sekitar Jalan Lintas Sumatera Sungai Betih, Desa Lembasung, Jalan Lintas Martapura KM 6 dan KM 9 Blambangan Umpu, serta sejumlah titik di sekitar aliran Sungai Betih.

Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah alat berat dan peralatan tambang yang digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal.

Barang bukti yang disita di antaranya 41 unit ekskavator, 24 unit mesin dompeng atau alkon, 47 jerigen berisi bahan bakar solar, 17 unit kendaraan roda dua, serta satu unit kendaraan roda empat.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aktivitas penambangan emas ilegal itu diduga telah berlangsung sekitar satu setengah tahun dengan luas lahan mencapai sekitar 200 hektare.

Kapolda Lampung mengungkapkan, jika dihitung dari potensi produksi emas, aktivitas ilegal tersebut menghasilkan keuntungan yang sangat besar.

“Dengan asumsi satu mesin menghasilkan lima gram emas per hari dan jumlah mesin sekitar 315 unit, maka total produksi diperkirakan mencapai 1.575 gram emas per hari. Dengan harga emas sekitar Rp1,8 juta per gram, potensi pendapatan kotor dari aktivitas ilegal tersebut bisa mencapai sekitar Rp2,8 miliar per hari atau Rp73,7 miliar per bulan,” jelasnya.

Secara keseluruhan, potensi kerugian negara akibat praktik pertambangan ilegal tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,3 triliun.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp100 miliar.

Selain itu, Polda Lampung juga akan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menghitung lebih lanjut dampak kerugian negara serta kerusakan lingkungan akibat penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri atau sianida dalam proses pengolahan emas.

Kapolda menegaskan, penanganan perkara ini masih akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan pertambangan ilegal tersebut.

“Polda Lampung berkomitmen menindak tegas segala bentuk pertambangan ilegal. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin karena selain melanggar hukum juga merusak lingkungan,” tegas Helfi.

Polda Lampung juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya sebagai bentuk partisipasi dalam menjaga kelestarian lingkungan dan penegakan hukum di Provinsi Lampung. (dbs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *