Saksi Sebut Tak Ada Permintaan Uang dari Terdakwa

Direktur RSUDAM Akui Dana Rp20 Juta Inisiatif Sendiri, Bahkan Memaafkan Terdakwa di Persidangan

BANDARLAMPUNG – Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan pengancaman yang menjerat dua oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM), Y dan F, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung. Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) itu, terungkap keterangan yang menyebut tidak ada permintaan uang dari para terdakwa.

Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan saksi pelapor yakni Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM), Imam Ghozali, serta beberapa saksi lainnya yakni Tessa, Sabariah, Agus, dan Yuda.

Kuasa hukum kedua terdakwa, Indah Meylan, mengatakan dari keterangan para saksi yang disampaikan di persidangan muncul sejumlah fakta yang dinilai menguatkan posisi kliennya.

“Dalam pembuktian dari JPU turut dihadiri oleh saksi korban yakni Direktur RSUDAM Imam Ghozali, serta saksi Tessa, Sabariah, Agus, dan Yuda,” kata Indah Meylan.

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi di persidangan, uang yang sempat disebut berkaitan dengan perkara tersebut justru merupakan inisiatif dari pihak Direktur untuk memberikan dana operasional kepada kedua terdakwa.

“Terungkap bahwa uang yang diberikan kepada kedua terdakwa adalah inisiatif dari Direktur untuk memberikan operasional, namun ditolak oleh para terdakwa,” ujarnya.

Indah juga menyoroti uang sebesar Rp20 juta yang sempat menjadi perhatian dalam perkara tersebut. Menurutnya, dana tersebut juga berasal dari inisiatif pihak Direktur, bukan karena adanya permintaan dari para terdakwa.

“Sejumlah Rp20 juta itu pun atas inisiatif dari Direktur. Sebenarnya tidak ada permintaan apa pun. Ini juga dikuatkan oleh saksi Tessa yang menyatakan bahwa para terdakwa tidak ada yang meminta uang,” jelasnya.

Bahkan dalam kesaksian di persidangan, lanjut Indah, justru terungkap bahwa pihak pelapor sempat menawarkan sejumlah uang maupun proyek kepada para terdakwa.

“Justru mereka yang menawarkan duit atau proyek,” ungkapnya.

Ia menambahkan, dalam persidangan juga terungkap bahwa pelapor telah mencabut laporannya. Meski demikian, proses hukum terhadap kedua terdakwa masih tetap berlanjut.

“Dalam persidangan pelapor sudah mencabut laporannya. Namun perkara ini masih berjalan, itu yang masih kita pertanyakan,” katanya.

Momen menarik juga terjadi dalam persidangan ketika pelapor Imam Ghozali secara langsung menyampaikan permohonan maaf kepada kedua terdakwa di hadapan majelis hakim. Ia bahkan berharap majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang meringankan bagi keduanya.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan pemeriksaan saksi tambahan serta pembuktian lainnya dari para pihak di persidangan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *