TERBUKTI ATUR BUNGA, TOTAL DENDA TEMBUS Rp755 MILIAR
JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha menjatuhkan sanksi tegas kepada 97 pelaku usaha pinjaman daring (fintech P2P lending) yang terbukti melakukan praktik penetapan suku bunga secara bersama-sama. Dalam putusan perkara Nomor 05/KPPU-I/2025, total denda yang dijatuhkan mencapai Rp755 miliar.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi di Jakarta, Kamis (26/3/2026), dipimpin Ketua Majelis Rhido Jusmadi bersama delapan anggota majelis lainnya. Kasus ini menjadi salah satu perkara terbesar dalam sejarah penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia, baik dari sisi jumlah terlapor maupun dampaknya terhadap industri keuangan digital.
Majelis Komisi menyimpulkan bahwa para pelaku usaha terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga. Mereka dinilai melakukan kesepakatan suku bunga pinjaman di atas tingkat keseimbangan pasar, sehingga menghambat kompetisi dan merugikan konsumen.
“Praktik ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai prinsip persaingan usaha yang sehat dalam industri keuangan digital,” demikian salah satu pertimbangan Majelis Komisi dalam putusannya.
Fakta Persidangan
Proses hukum perkara ini dimulai sejak 14 Agustus 2025. Meski seluruh terlapor menolak tuduhan, KPPU tetap melanjutkan ke tahap pemeriksaan lanjutan setelah menemukan bukti kuat adanya koordinasi penetapan suku bunga.
Berbagai keberatan yang diajukan para terlapor, termasuk terkait kewenangan KPPU dan dugaan cacat prosedural, seluruhnya ditolak karena dinilai tidak berdasar dan telah sesuai ketentuan hukum.
Denda Fantastis
Dari 97 pelaku usaha, sebanyak 52 perusahaan dijatuhi denda minimal Rp1 miliar. Besaran denda ditentukan berdasarkan tingkat keterlibatan, sikap kooperatif, serta peran dalam kepengurusan asosiasi industri pada periode 2019–2023.
Sejumlah perusahaan dengan denda terbesar antara lain:
PT Pembiayaan Digital Indonesia: Rp102,3 miliar
PT Pintar Inovasi Digital: Rp100,9 miliar
PT Kredit Pintar Indonesia: Rp93,6 miliar
PT Indonesia Fintopia Technology: Rp49,1 miliar
PT Amartha Mikro Fintek: Rp48,8 miliar
Rekomendasi ke OJK
Selain menjatuhkan sanksi, KPPU juga merekomendasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk memperkuat pengawasan industri pinjaman daring agar berjalan sesuai prinsip persaingan usaha yang sehat.
Langkah ini dinilai penting untuk mencegah praktik serupa terulang, sekaligus melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan keuangan digital.
Siaran pers ini disampaikan oleh Deswin Nur. KPPU membuka ruang bagi publik untuk memperoleh informasi lebih lanjut melalui kanal resmi lembaga.
Putusan ini menjadi peringatan keras bagi industri fintech bahwa praktik kartel atau penetapan harga bersama tidak akan ditoleransi, sekaligus menandai babak baru pengawasan ketat di sektor pinjaman daring Indonesia. (*)






