Terjepit Sengketa Hukum, Petani Tebu Terancam Rugi

Triga Lampung Desak Kepastian Status PT PSMI, Tebang–Giling Tertunda

Bandarlampung — Ratusan petani tebu mandiri di Kabupaten Way Kanan terancam merugi akibat penundaan jadwal panen yang dipicu ketidakpastian hukum operasional PT Pemuka Sakti Manis Indah (PT PSMI). Aliansi Triga Lampung mendesak aparat penegak hukum segera memberikan kejelasan agar aktivitas produksi tidak terus tersendat.

Aliansi yang terdiri dari DPP Akar, DPP Pematank, dan Keramat itu menilai lambannya kepastian hukum telah berdampak langsung pada ekonomi petani yang menggantungkan hidup dari musim giling.

Ketua DPP Akar Lampung, Indra Musta’in, menegaskan Kejaksaan harus bersikap transparan dan tegas dalam menangani persoalan tersebut.
“Jika memang ada pelanggaran, silakan ditindak. Tapi jika tidak, segera beri kepastian hukum agar perusahaan bisa kembali beroperasi. Jangan sampai petani yang jadi korban,” ujarnya, Sabtu (4/4).

Selain itu, Triga juga menyoroti keberadaan dana titipan Rp100 miliar di Kejaksaan Tinggi Lampung yang dinilai perlu dijelaskan secara terbuka untuk menjaga kepercayaan publik.

Sementara itu, Ketua DPP Pematank, Suadi Romli, mengungkap dugaan pelanggaran serius oleh perusahaan, termasuk pengelolaan sekitar 14 ribu hektare lahan di kawasan hutan Register 44 Sungai Muara Dua tanpa izin resmi.
“Penggunaan kawasan hutan tanpa izin harus ditindak tegas oleh pemerintah,” katanya.

Senada, Ketua Keramat, Sudirman Dewa, menilai potensi kerugian negara dari aktivitas tersebut mencapai puluhan miliar rupiah dan diduga melibatkan praktik mafia tanah.

Di sisi lain, para petani menghadapi ancaman nyata. Jadwal tebang yang semula dimulai 4 April dan giling perdana 5 April terpaksa ditunda. Tebu yang telah memasuki masa panen optimal berisiko mengalami penurunan rendemen jika tidak segera diproses.

“Kami sangat dirugikan. Kalau lewat masa panen, kadar gula turun, hasil kami bisa hancur,” ujar Sartono, perwakilan petani.

Dampak penundaan juga dirasakan ribuan tenaga tebang dan angkut, sebagian besar dari Pulau Jawa, yang kini menganggur meski telah menerima uang muka.

Merespons kondisi tersebut, Aliansi Darurat Petani Tebu Mandiri berencana menggelar aksi damai di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung pada 9 April mendatang. Mereka meminta proses hukum tidak mematikan roda ekonomi rakyat.

“Kami menghormati hukum, tapi jangan sampai pabrik ditutup. Kami butuh solusi agar giling tetap berjalan,” tegas Edi, koordinator aksi.

Hingga kini, nasib panen tebu petani Way Kanan masih berada di ujung ketidakpastian, menunggu kejelasan hukum yang diharapkan segera berpihak pada keberlangsungan hidup mereka. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *