Dua Oknum LSM Dituntut 10 Bulan Penjara, Pledoi Digelar Pekan Depan
BANDARLAMPUNG — Kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret dua oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) di lingkungan RSUD Abdoel Moeloek memasuki babak baru. Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Yudi dan Padli dengan hukuman masing-masing 10 bulan penjara.
Kuasa hukum terdakwa, Indah Meylan, menyatakan pihaknya akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pekan depan.
“Klien kami dituntut 10 bulan. Kami akan mengupayakan pembelaan pada agenda sidang berikutnya,” ujar Indah kepada awak media.
Ia menegaskan, tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif sebelum menjatuhkan putusan.
“Harapan kami tentu klien tidak terbukti. Namun, putusan sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim,” tambahnya.
Sidang pledoi dijadwalkan berlangsung pada 27 April 2026. Dalam agenda tersebut, pihak terdakwa akan menyampaikan argumentasi hukum sebagai upaya meringankan atau membebaskan dari tuntutan jaksa.
Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan institusi pelayanan kesehatan milik pemerintah serta dugaan praktik yang dinilai mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga sosial.
Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan publik menanti putusan akhir pengadilan atas perkara tersebut. (*).






