DPD PSI Tanggamus Audiensi ke Kementerian Kehutanan, Perjuangkan Kepastian Hukum Lahan Warga
Bandarlampung – Anggota DPD RI asal Lampung, Bustami Zainudin, mendampingi jajaran DPD PSI Kabupaten Tanggamus melakukan audiensi dengan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia guna mengawal usulan penerbitan Surat Keputusan (SK) Pelepasan Kawasan Hutan di sebagian wilayah Register 28 Pematang Neba, Kabupaten Tanggamus.
Dalam pertemuan tersebut, rombongan memperjuangkan pelepasan kawasan hutan seluas sekitar 102 hektare yang berada di Dusun XII Way Tebu, Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting. Kawasan itu selama bertahun-tahun telah menjadi ruang hidup dan sumber penghidupan masyarakat setempat.
Rombongan diterima langsung oleh Beni Raharjo selaku Direktur Rencana, Perubahan Kawasan Hutan, dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan.
Bustami menegaskan, kehadirannya dalam audiensi tersebut merupakan bentuk komitmen nyata mengawal aspirasi masyarakat Lampung agar mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat.
“Kami hadir bukan sekadar membawa dokumen administratif, tetapi juga membawa harapan masyarakat. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum, keadilan atas ruang hidup, serta solusi yang berpihak kepada masyarakat,” tegas Bustami dalam siaran persnya, Senin (18/5).
Audiensi itu juga dihadiri sejumlah perwakilan masyarakat Kabupaten Tanggamus, di antaranya Dedi, Zaini, Jamali, dan Jarwo. Mereka menyampaikan langsung kondisi di lapangan terkait legalitas lahan, kepastian status wilayah, hingga keberlangsungan kehidupan warga yang telah lama menempati kawasan tersebut.
Pihak Kementerian Kehutanan menyatakan seluruh dokumen, data lapangan, serta aspirasi masyarakat akan dipelajari dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah ini diharapkan menjadi titik terang dalam penyelesaian status lahan masyarakat di kawasan Register 28 Pematang Neba, sekaligus memperkuat sinergi antara masyarakat, wakil daerah, dan pemerintah pusat dalam mewujudkan tata kelola kawasan hutan yang berkeadilan. (*).






