Terlambat Laporkan Akuisisi Intage Holdings ke Otoritas Persaingan Usaha
JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp2 miliar kepada NTT Docomo atas keterlambatan penyampaian notifikasi pengambilalihan saham Intage Holdings kepada KPPU.
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pembacaan Putusan Perkara Nomor 16/KPPU-M/2026 di Gedung KPPU Jakarta, Senin (18/5/2026). Sidang dipimpin Anggota KPPU Mohammad Reza bersama anggota majelis Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha.
Dalam amar putusannya, Majelis Komisi menyatakan pengambilalihan saham Intage Holdings oleh Docomo efektif secara yuridis sejak 23 Oktober 2023. Melalui transaksi tersebut, perusahaan telekomunikasi asal Jepang itu mengakuisisi 51 persen saham Intage Holdings sehingga memunculkan kewajiban notifikasi kepada KPPU.
KPPU menilai Docomo terlambat menyampaikan pemberitahuan transaksi sebagaimana diatur dalam Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023. Batas akhir penyampaian notifikasi ditetapkan pada 1 Desember 2023, namun dokumen notifikasi baru dinyatakan lengkap dan diterima resmi pada 11 Desember 2023 atau terlambat enam hari kerja.
Dalam persidangan, pihak Docomo mengakui keterlambatan tersebut dan menyampaikan penyesalan atas pelanggaran administratif yang terjadi. Perusahaan menyebut keterlambatan dipengaruhi proses pelengkapan dokumen yang memerlukan waktu tambahan akibat luasnya cakupan usaha dan kompleksitas transaksi lintas negara.
Docomo juga menegaskan bahwa notifikasi awal sebenarnya telah disampaikan pada 1 Desember 2023 serta mengklaim keterlambatan tersebut tidak menimbulkan dampak anti persaingan di pasar Indonesia.
Namun setelah memeriksa alat bukti, dokumen, dan fakta persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan Docomo terbukti melanggar kewajiban pemberitahuan pengambilalihan saham secara tepat waktu kepada KPPU.
“Atas dasar tersebut, Majelis menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2 miliar kepada Docomo, Inc.,” demikian isi putusan KPPU.
Sebagai informasi, Intage Holdings merupakan perusahaan holding asal Jepang yang memiliki afiliasi usaha di Indonesia melalui PT Intage Indonesia, sedangkan NTT Docomo merupakan bagian dari grup Nippon Telegraph and Telephone (NTT), salah satu perusahaan telekomunikasi terbesar di Jepang. (*).






