APH Didesak Usut Tuntas

Aliran Dana PI LEB Rp271,5 Miliar Seret Nama Politisi

Skandal dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB) senilai Rp271,5 miliar memasuki babak yang semakin panas. Fakta persidangan yang mengungkap dugaan aliran dana kepada sejumlah tokoh politik dan pihak lain kini menjadi sorotan tajam kalangan hukum.

Praktisi hukum sekaligus advokat, Muhamad Ilyas, menegaskan pengakuan yang muncul dalam persidangan tidak boleh berhenti sebagai catatan sidang semata. Seluruh keterangan yang terungkap, menurutnya, wajib ditindaklanjuti untuk mengungkap kebenaran materiil perkara.

“Apapun yang muncul di dalam persidangan merupakan fakta hukum yang harus dicermati. Dalam perkara pidana, yang dicari adalah kebenaran materiil sehingga hakim harus aktif mengungkap secara utuh suatu peristiwa pidana,” ujar Ilyas, Selasa (9/6).

Pernyataan itu muncul setelah mantan Komisaris PT LEB, Heri Wardoyo, dalam persidangan mengungkap adanya dugaan aliran dana kepada sejumlah politisi dan tokoh partai politik. Beberapa nama disebut melalui inisial seperti DR, NS, Y, RK hingga EW. Masing-masing diduga menerima dana sekitar Rp150 juta, sementara terdapat pula penyerahan dana yang totalnya mencapai Rp1 miliar.

Pengakuan tersebut langsung menggegerkan publik dan memunculkan tuntutan agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada para terdakwa yang saat ini sedang menjalani proses persidangan.

Menurut Ilyas, hakim memiliki kewenangan memanggil pihak-pihak yang disebut dalam persidangan untuk dimintai keterangan sebagai saksi apabila dianggap relevan dengan pembuktian perkara.

“Jika ada pihak yang disebut dalam persidangan, hakim berwenang memanggil mereka untuk didengar keterangannya. Bahkan apabila keterangannya sangat krusial, hakim dapat memberi kesempatan kepada jaksa untuk melengkapi pembuktian,” katanya.

Lebih jauh, ia menilai fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang dapat menjadi pintu masuk lahirnya perkara baru apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Keterangan yang muncul di persidangan merupakan alat bukti yang sah. Jika ada dugaan kuat keterlibatan pihak lain, jaksa dapat melakukan pengembangan perkara melalui penyelidikan dan penyidikan baru,” tegasnya.

Kasus PI 10 persen PT LEB sendiri tidak hanya menyangkut dugaan penyimpangan dana ratusan miliar rupiah. Dokumen internal perusahaan juga menunjukkan pembagian tantiem dan bonus dari laba perseroan mencapai Rp8,6 miliar. Tiga petinggi perusahaan tercatat menerima porsi terbesar, yakni M. Hermawan Eriadi sekitar Rp3 miliar, Budi Kurniawan Rp2,53 miliar, dan Heri Wardoyo Rp2,04 miliar.

Desakan agar seluruh pihak yang diduga menikmati dana PI diperiksa juga datang dari tokoh senior Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie. Ia meminta Kejaksaan Tinggi Lampung mengusut tuntas seluruh aliran dana tanpa pandang bulu.

Sebelumnya, persidangan skandal dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Energi Offshore Southeast Sumatera (PHE-OSES) kepada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) senilai Rp271,5 miliar memunculkan fakta baru yang menghebohkan.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, mantan Komisaris PT LEB, Heri Wardoyo, mengungkap adanya sejumlah politisi dan tokoh partai politik yang diduga menerima aliran dana dari PI 10 persen tersebut. Masing-masing disebut memperoleh sekitar Rp150 juta, sementara ada pula penyerahan dana hingga total Rp1 miliar.

Sejumlah inisial yang disebut dalam pusaran kasus itu antara lain DR, NS, Y, RK, hingga belakangan muncul nama berinisial EW. Pengakuan tersebut langsung menjadi perhatian publik dan memicu desakan agar penyidik mengusut seluruh pihak yang diduga menikmati dana PI.

Di sisi lain, dokumen internal PT LEB menunjukkan dana tantiem dan bonus yang dibagikan dari laba perseroan mencapai Rp8,6 miliar. Tiga petinggi perusahaan tercatat menerima bagian terbesar, yakni M. Hermawan Eriadi sekitar Rp3 miliar, Budi Kurniawan Rp2,53 miliar, dan Heri Wardoyo Rp2,04 miliar setelah dilakukan koreksi pembayaran.

Sementara itu, mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut diperkirakan segera menjalani persidangan. Kejati Lampung saat ini masih menyelesaikan pemberkasan surat dakwaan dan menargetkan sidang perdana berlangsung sebelum masa penahanannya berakhir pada akhir Juni mendatang.

Perkembangan terbaru ini membuat perkara PI 10 persen PT LEB berubah dari sekadar dugaan korupsi korporasi menjadi kasus yang berpotensi menyeret lebih banyak nama. Publik kini menanti apakah fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang akan benar-benar ditelusuri hingga ke akar persoalan atau berhenti sebagai pengakuan yang menggantung di meja hijau. (cah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *