Berkas Pekerjaan Jalan Rabat Beton Disita, Penyidikan Dugaan Korupsi Makin Mengerucut
Lamtim — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur meningkatkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan rabat beton senilai Rp48 miliar dengan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Lampung Timur, Selasa (23/6/2026).
Delapan petugas Kejari Lampung Timur tiba di lokasi menggunakan kendaraan operasional dan langsung melakukan penggeledahan sejumlah ruangan untuk mencari dokumen serta berkas yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Langkah tegas aparat penegak hukum itu menarik perhatian pegawai dan masyarakat sekitar. Sejumlah dokumen penting diketahui dibawa penyidik sebagai bahan pendalaman dalam proses penyidikan yang tengah berlangsung.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lampung Timur, Julang Dinar Romadhon, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.
“Ya, kami delapan orang dari Kejari melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Timur dalam perkara jalan rabat beton,” kata Julang kepada wartawan usai kegiatan.
Menurutnya, penggeledahan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti dan memperkuat konstruksi perkara yang sedang ditangani.
“Kami beberapa tim, karena tim kami juga memiliki pekerjaan lain, sehingga dilakukan pembagian tugas dan waktu,” tambahnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya calon tersangka dalam kasus tersebut, Julang belum bersedia memberikan penjelasan lebih jauh. Ia menegaskan penyidik masih bekerja mengumpulkan fakta dan bukti.
“Sejauh ini belum, tunggu dulu. Biarkan kami bekerja semaksimal dan seoptimal mungkin,” tegasnya.
Penggeledahan tersebut turut disaksikan warga yang diminta menjadi saksi oleh penyidik. Salah satunya Muhidin, perangkat Desa Sukadana Ilir, yang membenarkan adanya pengambilan sejumlah dokumen dari kantor dinas.
“Iya, kami diminta menjadi saksi pengambilan berkas-berkas oleh kejaksaan,” ujarnya singkat.
Kasus dugaan penyimpangan proyek jalan rabat beton senilai Rp48 miliar ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan anggaran daerah dalam jumlah besar. Penggeledahan yang dilakukan Kejari Lampung Timur dinilai sebagai sinyal kuat bahwa penyidikan mulai memasuki tahap yang lebih serius.
Kejari Lampung Timur menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan hingga seluruh fakta terungkap. Penyidik juga memastikan tidak akan ragu menindak pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan tersebut.
Masyarakat kini menanti hasil penyidikan lanjutan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka dalam kasus yang berpotensi menimbulkan kerugian negara bernilai puluhan miliar rupiah itu. (Pung).






