Diduga Rampas Mobil Anggota TNI, Delapan Orang Diamankan

BANDAR LAMPUNG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam kasus dugaan pencurian dengan kekerasan, pemerasan, atau pengancaman terhadap seorang anggota TNI di Kota Bandar Lampung.

Korban diketahui bernama Charluly Rudi Jatmiko (47), anggota TNI asal Kota Bandung, Jawa Barat. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 17.45 WIB di kawasan Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Durian Payung, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/481/VI/2026/SPKT/Polda Lampung.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban diduga didatangi sekelompok orang saat berada di area parkir sebuah butik di Jalan Kartini. Para terduga pelaku kemudian diduga memaksa korban menyerahkan satu unit Mitsubishi Pajero Sport warna hitam tahun 2022.

Karena korban menolak, para terduga pelaku diduga melakukan intimidasi dan pengancaman hingga memaksa korban membawa kendaraan tersebut menuju kantor CIMB Niaga Auto Finance untuk diserahkan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit 4 Resmob Subdit 3 Ditreskrimum Polda Lampung yang dipimpin Kompol Joveter bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Pada malam harinya sekitar pukul 21.30 WIB, petugas berhasil mengamankan delapan orang yang diduga terlibat di kantor CIMB Niaga Auto Finance beserta sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit Mitsubishi Pajero Sport milik korban, satu unit Toyota Innova, satu unit Nissan X-Trail, enam kartu tanda penduduk (KTP), serta tiga surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Lampung untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

“Delapan orang yang diduga terlibat dalam perkara dugaan pencurian dengan kekerasan, pemerasan, atau pengancaman telah diamankan. Penangkapan dilakukan oleh Tim Unit 4 Resmob Subdit 3 Ditreskrimum. Saat ini seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah berada di Polda Lampung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun.

Ia menegaskan penyidik masih terus mendalami peran masing-masing pihak serta melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Polda Lampung berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk mempercayakan penanganan setiap persoalan kepada aparat penegak hukum dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum,” tegasnya.

Polda Lampung memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan guna mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa serta menentukan pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak sesuai alat bukti yang diperoleh. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *