Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu dan 202 Butir Ekstasi di Bakauheni
Bandarlampung – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung kembali membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi. Dalam operasi di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, aparat berhasil menggagalkan penyelundupan sekitar 5 kilogram sabu dan 202 butir pil ekstasi yang diduga akan dibawa menyeberang ke Pulau Jawa.
Empat orang diamankan dalam pengungkapan tersebut, yakni HS, HR, HB, dan DK. Dari keempat tersangka, HB diketahui merupakan oknum anggota Brimob, sedangkan DK merupakan oknum prajurit aktif TNI Angkatan Laut.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polda Lampung dalam memberantas jaringan narkotika tanpa pandang bulu.
“Polda Lampung berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana narkotika tanpa memandang latar belakang maupun profesi pelakunya. Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Yuni, Sabtu (4/7/2026).
Dari operasi tersebut, polisi menyita tiga bungkus besar sabu seberat sekitar 5 kilogram, 202 butir pil ekstasi, satu tas ransel hitam, empat telepon seluler, serta dua unit kendaraan yang digunakan para tersangka.
Nilai barang bukti diperkirakan mencapai lebih dari Rp5 miliar untuk sabu dan sekitar Rp60,6 juta untuk pil ekstasi. Menurut polisi, pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 150 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan sabu serta 202 orang dari penyalahgunaan ekstasi.
Kasus ini bermula pada 27 Juni 2026 sekitar pukul 12.30 WIB saat petugas mengamankan HR di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Dari hasil pemeriksaan telepon selulernya, penyidik menemukan dugaan transaksi narkotika yang kemudian dikembangkan kepada HS dan HB yang berada di antrean kendaraan menuju kapal.
Hasil interogasi mengungkap bahwa tas berisi narkotika telah dibawa naik ke kapal oleh DK. Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan DK bersama tas ransel yang berisi tiga bungkus sabu dan dua bungkus pil ekstasi.
Untuk tersangka sipil dan oknum anggota Brimob, proses hukum ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung. Sementara penanganan terhadap oknum prajurit TNI AL diserahkan kepada Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Denpom Lanal) sesuai kewenangan.
“Koordinasi dengan institusi terkait terus dilakukan agar proses penegakan hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Tidak ada perlakuan khusus terhadap pihak yang terlibat,” ujar Yuni.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Polda Lampung juga mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di Provinsi Lampung. (*).






