MoU Perkuat Pengawasan, Pertukaran Data, dan Penegakan Hukum di Tengah Transformasi Digital Industri Jasa Keuangan.
JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperkuat sinergi melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) guna menjaga iklim persaingan usaha yang sehat di sektor jasa keuangan. Kesepakatan ini menjadi langkah strategis menghadapi pesatnya transformasi digital, berkembangnya teknologi finansial, hingga munculnya berbagai model bisnis baru yang menuntut pengawasan lebih kuat.
Penandatanganan dilakukan Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa bersama Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi di Kantor KPPU, Jakarta, Senin (6/7). Kerja sama tersebut mencakup pertukaran data dan informasi, koordinasi kebijakan, penegakan hukum, serta pengembangan kapasitas sumber daya manusia melalui penelitian, pelatihan, dan pertukaran pengetahuan.
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menegaskan bahwa persaingan usaha yang sehat merupakan fondasi utama bagi terciptanya industri jasa keuangan yang efisien, inovatif, dan mampu memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
“Transformasi digital telah membuka peluang besar bagi inovasi di sektor jasa keuangan. Namun, inovasi harus berjalan seiring dengan prinsip persaingan usaha yang sehat, perlindungan konsumen, dan tata kelola yang baik. Kolaborasi KPPU dan OJK menjadi semakin penting untuk memastikan seluruh pelaku usaha memiliki kesempatan yang setara dalam berkompetisi,” tegas Fanshurullah.
Ia menjelaskan, sektor jasa keuangan memiliki peran strategis terhadap perekonomian nasional sehingga koordinasi antara regulator dan otoritas persaingan usaha menjadi penting agar perkembangan industri tetap kompetitif tanpa mengabaikan kepentingan konsumen maupun stabilitas sistem keuangan.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan bahwa kolaborasi antarlembaga menjadi kunci menghadapi tantangan sektor jasa keuangan yang semakin kompleks. Menurutnya, kondisi sektor jasa keuangan nasional saat ini masih terjaga dengan permodalan yang kuat, likuiditas memadai, dan risiko yang terkendali meski dihadapkan pada ketidakpastian ekonomi global.
“Kepercayaan masyarakat merupakan fondasi utama bagi terciptanya sektor jasa keuangan yang tangguh dan persaingan usaha yang sehat. Karena itu, kolaborasi dan sinergi OJK dan KPPU harus menghasilkan langkah nyata yang memberikan kepastian hukum, memperkuat pelindungan konsumen, dan meningkatkan daya saing ekonomi nasional,” ujar Friderica.
Melalui kerja sama ini, KPPU dan OJK juga akan memperkuat implementasi prinsip persaingan usaha yang sehat pada berbagai sektor strategis, termasuk layanan keuangan digital, teknologi finansial (fintech), aset kripto, sistem pembayaran, serta inovasi bisnis berbasis teknologi lainnya.
Kedua lembaga meyakini sinergi tersebut akan menciptakan ekosistem jasa keuangan yang semakin transparan, kompetitif, dan berintegritas sehingga mampu meningkatkan kepercayaan investor, memperkuat perlindungan konsumen, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan. MoU ini juga menjadi pijakan bagi berbagai program kerja sama konkret antara KPPU dan OJK dalam mengawal industri jasa keuangan Indonesia di masa depan. (*).






