Sebut Penyerahan Penyidikan dari Polri ke Kejagung Tak Sesuai KUHAP, Minta Penanganan Tetap Berdasarkan Due Process of Law
Bandarlampung – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) mengkritik keputusan pelimpahan penanganan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dari penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kepada penyidik Kejaksaan Agung. KAMPUD menilai mekanisme tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, menyatakan pihaknya tetap memberikan apresiasi kepada Kortastipidkor Polri atas langkah mengusut dugaan mega korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang mencakup perkara suplai batu bara PT PLN, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.
Menurutnya, keberanian penyidik Polri membongkar perkara besar tersebut merupakan langkah penting dalam pemberantasan korupsi yang patut mendapat dukungan publik.
“Kami mengapresiasi upaya Kortastipidkor Polri di bawah komando Irjen Pol Totok Suharyanto dalam mengusut dugaan mega korupsi dan TPPU. Ini merupakan terobosan yang harus didukung masyarakat,” ujar Seno Aji, Minggu (12/7/2026).
Namun demikian, Seno menilai keputusan menyerahkan penyidikan terhadap tersangka Febrie Adriansyah kepada penyidik Kejaksaan Agung sebelum proses penyidikan di kepolisian selesai justru menimbulkan persoalan hukum.
Ia berpendapat mekanisme tersebut tidak dikenal dalam sistem hukum acara pidana Indonesia dan berpotensi bertentangan dengan prinsip due process of law serta asas equality before the law.
“Penyidikan yang belum selesai di Kepolisian kemudian diserahkan kepada penyidik Kejaksaan dinilai tidak sesuai prosedur. Hal ini berpotensi menimbulkan gugatan praperadilan dan mencederai prinsip persamaan di hadapan hukum,” tegasnya.
Seno menjelaskan, berdasarkan ketentuan KUHAP, penyidik Polri tetap berkewajiban mengoordinasikan perkembangan perkara kepada penuntut umum dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu, bukan menyerahkan kewenangan penyidikan kepada institusi lain.
Ia juga menilai apabila penyidik Polri menghadapi hambatan dalam pengungkapan perkara, koordinasi dapat dilakukan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memiliki kewenangan melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi.
“Jika memang terdapat kendala dalam penyidikan, koordinasi dengan KPK merupakan langkah yang lebih tepat sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” kata Seno.
Sebelumnya, penyidik Kortastipidkor Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi. Tak lama kemudian, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengumumkan pelimpahan penanganan perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung dengan alasan memperkuat sinergi antarlembaga.
Selain Febrie Adriansyah, pelimpahan itu juga mencakup seorang tersangka dari pihak swasta bernama Don Ritto. Keputusan tersebut kini menjadi sorotan sejumlah kalangan, termasuk DPP KAMPUD, yang meminta seluruh proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai koridor peraturan perundang-undangan dan menjunjung tinggi asas kepastian hukum. (*).






