PPID KPU Lampung Diminta Kuasai UU Keterbukaan Informasi

KI Ingatkan Informasi Dikecualikan Jangan Sampai Bocor, Sekretaris KPU Tegaskan Pokja Tetap Maksimal Meski Tanpa Honor

Bandar Lampung – Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung mengingatkan pentingnya profesionalisme Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam menjalankan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Pesan itu disampaikan dalam Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Informasi dan Dokumentasi yang digelar di Aula KPU Provinsi Lampung, Kamis (16/7/2026).

Ketua KI Lampung Erizal menegaskan, seluruh pejabat PPID harus menguasai dan memahami Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik beserta seluruh aturan turunannya. Menurutnya, pemahaman yang baik menjadi kunci agar pelayanan informasi berjalan transparan tanpa mengabaikan perlindungan terhadap informasi yang dikecualikan.

“Pejabat PPID harus benar-benar menguasai dan memahami Undang-Undang Keterbukaan Informasi beserta aturan turunannya. Jangan sampai informasi yang dikecualikan justru bocor ke publik dan menimbulkan kegaduhan. Karena itu, saya meminta KPU Lampung menempatkan orang-orang terbaik yang memahami regulasi keterbukaan informasi dalam kelompok kerja PPID,” tegas Erizal.

Ia menambahkan, kualitas sumber daya manusia di lingkungan PPID akan menentukan kualitas pelayanan informasi publik sekaligus meminimalkan potensi sengketa informasi di kemudian hari.

Sementara itu, Sekretaris KPU Provinsi Lampung Arif Maruf menjelaskan, kelompok kerja PPID di lingkungan KPU diisi oleh aparatur yang tidak berkaitan dengan pengelolaan anggaran. Karena itu, mereka tidak memperoleh honorarium tambahan dalam menjalankan tugas tersebut.

“SDM yang ditempatkan dalam kelompok kerja PPID merupakan pegawai yang tidak berkaitan dengan anggaran, sehingga mereka tidak menerima honorarium. Namun, meski tanpa honorarium, mereka tetap wajib bekerja secara maksimal karena terikat oleh tugas dan tanggung jawab sebagai aparatur sipil negara serta amanat undang-undang,” ujar Arif.

Forum Konsultasi Publik tersebut menjadi bagian dari upaya KPU Lampung menyempurnakan standar pelayanan informasi dan dokumentasi sekaligus memperkuat komitmen terhadap keterbukaan informasi publik yang akuntabel, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *