Periksa 10 Saksi, Polda Dalami Dugaan Kebocoran Data Pribadi di BPN Bandar Lampung

Bandarlampung – Penyelidikan dugaan kebocoran data pribadi pemohon layanan pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung terus bergulir. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung dilaporkan telah memeriksa 10 orang saksi serta melakukan serangkaian pendalaman, mulai dari penelitian dokumen, pengecekan lokasi hingga pemeriksaan rekaman CCTV.

Ketua Umum DPP Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, mengatakan perkembangan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 15 Juli 2026 yang diterimanya.

Menurutnya, saksi yang dimintai keterangan berasal dari berbagai pihak, termasuk pegawai Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung dan seorang advokat. Selain itu, penyelidik juga telah melakukan analisis dokumen serta penelusuran CCTV di lokasi kejadian.

“Kami mengapresiasi langkah penyelidik yang telah memeriksa 10 saksi dan melakukan pendalaman secara menyeluruh. Kami berharap proses ini berlanjut ke tahap penyidikan apabila ditemukan unsur pidana,” ujar Seno Aji, Senin (20/7).

Ia menambahkan, penyelidik masih akan meminta keterangan ahli hukum pidana sebelum menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya. DPP KAMPUD menyatakan mendukung penuh upaya Polda Lampung mengusut tuntas perkara tersebut hingga memberikan kepastian hukum.

Kasus ini bermula saat pelapor berinisial DR mengajukan permohonan cek plotting sebagai syarat pengurusan sertifikat tanah yang hilang pada 27 Januari 2026. Tak lama setelah pengajuan, data pribadi dan dokumen permohonan diduga bocor kepada pihak lain yang tidak berkepentingan. Akibatnya, pelapor mengaku mengalami teror, intervensi, serta tekanan psikologis.

Sebelum melapor ke Polda Lampung pada 5 Februari 2026, pelapor melalui kuasa hukumnya telah lebih dahulu mengirimkan surat keberatan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung dan Kepala Kanwil BPN Provinsi Lampung. Namun, menurut pelapor, surat tersebut tidak mendapat tanggapan.

Laporan resmi tersebut kini ditangani Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung dengan nomor LP/B/103/II/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG, dan penyelidikan masih terus berlangsung. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *