PENEGAKAN HUKUM, DEMOKRASI, DAN POLITIK KONTEMPORER

(Membaca Laporan Survei Indikator Edisi Juli 2026)

Oleh:
Dr. Wendy Melfa
Akademisi UBL, Penggiat Ruang Demokrasi (RuDem)

PILAR DAN RELASI

Negara modern ditopang oleh tiga pilar utama, yaitu hukum, demokrasi, dan politik, sebagai fondasi penyelenggaraan pemerintahan. Ketiganya membentuk sebuah ekosistem negara yang memiliki hubungan timbal balik, saling memengaruhi, dan tidak dapat berdiri sendiri (interdependency), di samping pilar lain seperti ekonomi.

Relasi ketiganya dapat dinarasikan secara sederhana sebagai berikut. Pertama, hukum sebagai produk politik. Hukum, dalam bentuk peraturan perundang-undangan, lahir melalui keputusan politik lembaga pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR (politik hukum). Kedua, politik dijalankan dan dibatasi oleh hukum. Untuk menghindari kesewenang-wenangan, tata kelola politik harus berlandaskan dan dibatasi oleh hukum. Ketiga, demokrasi sebagai penghubung sekaligus pengendali. Sistem demokrasi yang mengedepankan kedaulatan rakyat memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi secara bermakna (meaningful participation) dalam mengawasi produk hukum dan jalannya kekuasaan politik agar tetap mengedepankan keadilan, melayani rakyat, serta memastikan hukum berlaku sama bagi seluruh warga negara (equality before the law).

Narasi tersebut menggambarkan benang merah yang menyatukan sekaligus menguatkan eksistensi sebuah negara. Sebaliknya, apabila salah satu pilar tidak berjalan sebagaimana mestinya, dapat dipastikan penyelenggaraan negara juga tidak akan berlangsung secara optimal. Ketika satu pilar mengalami kemunduran, pilar lainnya pun akan turut terdampak. Demikianlah konsekuensi logis dari relasi timbal balik antara hukum, demokrasi, dan politik.

SURVEI INDIKATOR NASIONAL

Hasil Survei Nasional Indikator mengenai kondisi ekonomi, sosial, politik, dan pemerintahan yang dilaksanakan pada 14–24 Juli 2026, dengan melibatkan 4.250 responden, memiliki margin of error sekitar 1,6 persen dan tingkat kepercayaan 95 persen.

Khusus mengenai penegakan hukum, demokrasi, dan politik, survei tersebut menyimpulkan bahwa kondisi penegakan hukum lebih banyak dinilai buruk atau sangat buruk, yakni sebesar 37,4 persen. Sebanyak 31,1 persen menilai sedang, 27,6 persen menilai baik, dan sekitar 4 persen tidak memberikan jawaban.

Sementara itu, pelaksanaan atau praktik demokrasi dinilai cukup positif oleh 52,6 persen responden yang merasa sangat puas atau cukup puas. Namun, 42,6 persen menyatakan kurang puas atau tidak puas sama sekali, sedangkan 4,9 persen tidak menjawab.

Adapun kondisi politik dinilai sedang oleh 36,8 persen responden, sedangkan 36,1 persen menilai buruk atau sangat buruk. Sebanyak 19,2 persen menilai sangat baik, sementara 7,8 persen tidak memberikan jawaban.

Meskipun survei tersebut tidak menguraikan secara rinci parameter klasifikasi baik, sedang, maupun buruk, terdapat hal yang menarik, yakni adanya korelasi antara kondisi penegakan hukum, demokrasi, dan politik.

Persentase penilaian buruk terhadap penegakan hukum sebesar 37,4 persen berkorelasi dengan tingkat ketidakpuasan terhadap praktik demokrasi sebesar 42,6 persen, yang hanya terpaut sekitar 10 persen dari kelompok yang merasa puas. Korelasi serupa juga tampak pada penilaian masyarakat terhadap kondisi politik yang dinilai buruk atau sangat buruk sebesar 36,1 persen.

Hal tersebut menunjukkan bahwa relasi antara hukum, demokrasi, dan politik saling memengaruhi serta menghasilkan gejala yang berjalan secara paralel. Dengan kata lain, kondisi penegakan hukum kontemporer merupakan cerminan dari kualitas demokrasi dan dinamika politik yang sedang berlangsung. Ketiga pilar tersebut saling menopang dan tidak mungkin dipisahkan satu sama lain.

ETIK DAN MORAL

Penegakan hukum kontemporer di Indonesia diwarnai oleh fenomena ketika aparat penegak hukum justru terjerat persoalan hukum. Misalnya, oknum Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung yang tersandung skandal korupsi, Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan yang ditangkap karena terlibat kasus narkoba, pimpinan dan mantan pimpinan Mahkamah Agung yang menjadi tersangka korupsi, Ketua beserta sejumlah hakim Mahkamah Konstitusi yang terkena operasi tangkap tangan KPK, hingga sejumlah kepala daerah, menteri, pimpinan badan pemerintah, BUMN, BUMD, dan jajaran pemerintah daerah yang terjerat perkara korupsi.

Fenomena tersebut menunjukkan bahwa pengetahuan seseorang tentang hukum tidak selalu berbanding lurus dengan kepatuhannya terhadap hukum. Sebagaimana disampaikan Yusril Ihza Mahendra dalam kuliah umum di Kampus STPDN Jatinangor pada 13 Juli 2026, “Pengetahuan seseorang akan sesuatu tidak berbanding lurus dengan ketaatan seseorang terhadap sesuatu.” Seseorang dapat mengetahui, memahami, bahkan menguasai hukum, tetapi tetap melanggar hukum.

Karena itu, hadirnya hukum, demokrasi, dan politik tanpa dilandasi etik dan moral pada akhirnya akan kehilangan makna. Etika memang bersifat teoritis dan bersumber dari sistem sosial maupun profesi, sedangkan moral lebih bersifat praktis dan personal. Namun, keduanya memiliki fungsi yang sama, yakni menjadi pedoman dalam membedakan benar dan salah serta baik dan buruk dalam perilaku manusia.

Dengan demikian, seluruh tata kelola produk hukum, penegakan hukum, praktik demokrasi, maupun dinamika politik yang tidak dilandasi etik dan moral akan kehilangan ruh dan jiwanya.

Pancasila sebagai landasan etik dan moral berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana tercermin dalam nilai-nilai setiap silanya, merupakan falsafah hidup berbangsa dan bernegara yang semestinya menjadi pedoman dalam kehidupan bernegara. Terlebih lagi dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan, nilai-nilai Pancasila harus dihayati dan diwujudkan, bukan sekadar menjadi lambang negara, penghias ruang kerja, atau dokumen yang kehilangan makna.

Pada akhirnya, tiga pilar—hukum, demokrasi, dan politik—akan berdiri kokoh serta mampu mengantarkan kemajuan bangsa apabila dijalankan di atas fondasi etik dan moral. Sebaliknya, ketika fondasi tersebut diabaikan, kemerosotan dalam penyelenggaraan negara menjadi sesuatu yang sulit dihindarkan. (*).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *