Ketua DPW PGK Lampung: “Jangan Biarkan Demokrasi Diintimidasi, Aktor Intelektual Harus Diungkap”
BANDAR LAMPUNG – Kericuhan yang terjadi saat aksi damai DPD Ormas Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Kabupaten Lampung Tengah bersama LSM JPK di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, Rabu (5/8), menuai kecaman keras dari Ketua DPW PGK Provinsi Lampung, Andri Trisko, S.H., M.H. Ia mendesak kepolisian mengusut tuntas peristiwa tersebut, termasuk mengungkap pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik kericuhan.
Andri menegaskan, apabila terdapat pihak yang sengaja menggerakkan massa untuk mengacaukan aksi damai, maka persoalan itu tidak lagi sekadar pelanggaran etika, melainkan telah masuk ranah pidana yang harus diproses sesuai hukum.
“Kalau benar ada pihak yang sengaja menggerakkan orang untuk mengacaukan aksi damai Ormas PGK dan LSM JPK, maka itu bukan lagi sekadar persoalan etika, tetapi persoalan hukum. Aparat harus berani mengungkap siapa pelaku di lapangan dan siapa aktor yang berada di belakangnya. Demokrasi tidak boleh dikalahkan oleh intimidasi,” tegas Andri, Kamis (6/8/2026).
Ia menekankan, kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu, aparat keamanan memiliki kewajiban untuk memastikan setiap aksi damai dapat berlangsung aman tanpa gangguan maupun intimidasi dari pihak mana pun.
Selain itu, Andri juga menyoroti dugaan perusakan sound system yang digunakan peserta aksi. Menurutnya, tindakan tersebut bukan hanya menimbulkan kerugian materi, tetapi juga merupakan upaya membungkam suara masyarakat yang sedang menyampaikan aspirasi.
“Yang dirusak bukan hanya sound system. Yang sedang dicoba dibungkam adalah suara rakyat. Negara tidak boleh membiarkan tindakan seperti ini menjadi preseden buruk bagi demokrasi. Siapa pun yang terbukti melakukan perusakan maupun provokasi harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
DPW PGK Lampung meminta kepolisian melakukan evaluasi terhadap pengamanan aksi sekaligus mengusut seluruh rangkaian peristiwa secara profesional, objektif, dan transparan. Menurut Andri, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi juga harus menyasar pihak yang diduga mengendalikan kericuhan.
Di sisi lain, ia mengingatkan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah agar tidak mengabaikan substansi tuntutan yang disampaikan peserta aksi.
“Jangan sampai kericuhan justru mengaburkan persoalan utama yang diperjuangkan masyarakat. Pemerintah harus menjawab aspirasi dengan kebijakan yang nyata, bukan membiarkan polemik berkepanjangan,” katanya.
PGK Lampung memastikan akan terus mengawal proses hukum atas insiden tersebut sekaligus mengawal aspirasi yang telah disampaikan bersama LSM JPK.
“Ormas PGK tidak akan mundur menghadapi intimidasi. Selama perjuangan ini dilakukan secara konstitusional demi kepentingan rakyat, kami akan tetap berdiri di barisan terdepan. Bersama LSM JPK, kami akan terus mengawal demokrasi, supremasi hukum, dan pemerintahan yang bersih, transparan, serta berpihak kepada kepentingan masyarakat,” tutup Andri. (*).






