Media Sosial Bukanlah Produk Karya Jurnalistik

Koraneditor.co Pringsewu – Penyebaran informasi di berbagai Platform media sosial tidak serta merta menjadikan seseorang sebagai wartawan karena itu bukan produk karya jurnalistik. Pasalnya, menjadi wartawan profesional membutuhkan standar kompetensi, verifikasi data dan kepatuhan pada aturan hukum serta kode etik jurnalistik (KEJ).

Demikian disampaikan oleh Munizar Wakil Ketua Bidang Pendidikan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung, saat menjadi nara sumber dalam pelatihan dasar jurnalistik membangun kompetensi menulis berita yang akurat, berimbang, berkualitas dan beretika di era digitalisasi.

Kegiatan yang digelar di Aula Balai Pertemuan Institut Bhakti Nusantara (IBN) Kamis (6/8/2026), dihadiri oleh DPD RI Perwakilan Provinsi Lampung, Almira Nabila Fauzi, B. Bus. Com., Wakil Rektor II Dr. Miswan Gumanti, MBA., MM., Muhamad Furqon PWI Lampung, Anggota PWI Kabupaten Pringsewu dan para dosen IBN Pringsewu.

Menurutnya, di era digitalisasi saat ini semua orang bisa menyiarkan informasi apapun di Platform media sosial yang dimiliki. Namun, apa mereka ini si pemberi informasi bisa disebut wartawan.! Belum tentu, karena semua isi materi berita yang disiarkan tersebut harus diuji materi dan keabsahannya dalam kepatuhan hukum dan merujuk ke kode etik jurnalistiknya.”Jadi informasi yang disiarkan di setiap Platform media itu belum tentu karya jurnalistik melain hanya konten kreator,” katanya.

Ia menegaskan, bahwa perkembangan teknologi digital telah mengubah wajah jurnalistik secara drastis. Tapi inget semua ada perbedaanya jika wartawan Bekerja berdasarkan prinsip akurasi, independensi, dan verifikasi fakta. Sedangkan pengguna Media Sosial, hanya menyebarkan opini, cerita pribadi, atau informasi tanpa standar verifikasi formal.”Jadi tidak semua orang bisa jadi wartawan ya,” ujarnya. (top)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *