LAMPUNG TENGAH — Aksi pendudukan lahan di areal perkebunan PT Bumi Sentosa Abadi (BSA), Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, memasuki hari ke-277 pada Rabu (12/8/2026). Aksi yang melibatkan massa dari tiga kampung itu berujung kericuhan hingga pembakaran sejumlah fasilitas perusahaan.
Berdasarkan laporan perkembangan situasi di lapangan, sekitar 200 orang massa kembali memasuki areal perkantoran PT BSA setelah mengetahui adanya aktivitas pemanenan sawit di kawasan tersebut.
Personel pengamanan sebelumnya telah disiagakan sejak pukul 07.00 WIB di sekitar kantor PT BSA. Sekitar pukul 07.30 WIB, massa mulai memasuki areal perkantoran perusahaan.
Sekitar pukul 08.00 WIB, sekitar 30 orang massa berkumpul di depan Asrama Askep. Massa kemudian melakukan orasi pada pukul 10.00 WIB dan meminta pihak perusahaan, khususnya Askeb/Askep, menemui mereka.
Situasi kemudian memanas. Sekitar pukul 10.40 WIB, massa dilaporkan mulai tidak terkendali. Kericuhan berujung pada aksi pemecahan kaca dan pembakaran gudang minyak milik PT BSA.
36 Bangunan Terbakar
Dampak kerusuhan tersebut dilaporkan cukup besar. Sebanyak 36 unit bangunan terbakar.
Rinciannya terdiri atas 26 unit mes, dua kantor, satu gudang BBM, satu bengkel, satu gudang listrik/genset, satu gudang pupuk, satu gudang logistik, dua laboratorium, dan satu pos satpam.
Selain bangunan, sebanyak 12 kendaraan juga dilaporkan terbakar. Kendaraan tersebut terdiri atas dua mobil pribadi, dua sepeda motor, tiga truk, tiga traktor, dan dua mobil tangki.
Kerusakan dan kebakaran tersebut menambah eskalasi persoalan agraria yang telah berlangsung selama berbulan-bulan di kawasan perkebunan PT BSA.
Pengamanan Diperkuat
Untuk mengantisipasi situasi semakin meluas, pengamanan melibatkan personel gabungan. Berdasarkan laporan, terdapat enam personel TNI, enam personel Polsek, 10 personel Polres, 20 personel Dalmas Polda, 10 personel Brimob, delapan mandor, enam petugas pengamanan swakarsa, serta 15 tenaga kerja.
Total kekuatan pengamanan yang tercatat dalam laporan mencapai 81 personel.
Di tengah situasi tersebut, massa dari tiga kampung disebut masih bertahan di sekitar lokasi. Laporan lapangan juga menyebut adanya kekhawatiran terjadinya perlawanan apabila dilakukan upaya pengosongan atau pengusiran massa dari areal perusahaan.
Dalam laporan tersebut disebutkan terdapat bambu runcing dan tombak di sekitar tenda, senjata tajam jenis golok yang disebut dibawa sejumlah orang, serta batu yang berada di sekitar tenda dekat akses masuk menuju perkantoran PT BSA.
Informasi mengenai keberadaan benda-benda tersebut merupakan bagian dari laporan situasi lapangan dan perlu diverifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Sengketa Lahan Belum Berakhir
Persoalan utama dalam konflik tersebut adalah sengketa penguasaan dan pemanfaatan lahan perkebunan. Dalam laporan pelapor disebutkan PT BSA masih menjadi pihak yang sah mengelola lahan berdasarkan dua Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang disebut masih berlaku.
Namun, keberadaan klaim dan dasar hukum masing-masing pihak tetap perlu diuji melalui mekanisme hukum serta verifikasi dokumen pertanahan yang berwenang.
Peristiwa pembakaran fasilitas perusahaan menandai eskalasi serius konflik yang telah berlangsung selama 277 hari. Aparat keamanan kini menghadapi tantangan untuk mengendalikan situasi sekaligus mencegah bentrokan susulan antara massa, pekerja perusahaan, dan petugas pengamanan.
Kondisi di lapangan menjadi perhatian karena kerusakan fasilitas yang cukup besar serta adanya laporan mengenai benda-benda yang berpotensi digunakan dalam bentrokan.
Penyelesaian konflik diharapkan tidak ditempuh melalui kekerasan, melainkan melalui langkah hukum, dialog, verifikasi status lahan, dan mekanisme penyelesaian sengketa yang melibatkan seluruh pihak terkait. (*).






