Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Bupati Lampung Tengah Nonaktif dari Seluruh Dakwaan
BANDARLAMPUNG — Tim penasihat hukum Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya, meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan dalam perkara dugaan fee proyek pengadaan barang dan jasa di Lampung Tengah tahun 2025.
Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukum Ardito, Ahmad Handoko, saat membacakan pledoi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (20/8).
Dalam pledoi tertulis, tim penasihat hukum menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tidak didukung fakta persidangan yang cukup. Mereka menilai kesimpulan jaksa lebih banyak bertumpu pada asumsi serta keterangan saksi mahkota yang dinilai tidak diperkuat alat bukti lain.
«“Kami tidak sependapat dengan tuntutan JPU karena dalam kesimpulan JPU tidak berpedoman pada hukum. JPU hanya bersumber dari keterangan saksi mahkota tanpa bukti yang lain,” kata Handoko saat membacakan pledoi.»
BANTAH ADA UANG MASUK
Penasihat hukum Ardito menegaskan, sepanjang persidangan tidak ditemukan satu pun saksi maupun alat bukti yang secara langsung membuktikan terdakwa menerima ataupun meminta uang berkaitan dengan proyek yang menjadi perkara.
«“Dalam persidangan tak ada satu pun saksi atau bukti apa pun yang membuktikan terdakwa menerima uang atau bahkan meminta uang,” ujar Handoko.»
Dalil tersebut menjadi salah satu poin utama pembelaan. Tim kuasa hukum menilai unsur penerimaan maupun permintaan uang yang dikaitkan dengan Ardito tidak terbukti secara meyakinkan di persidangan.
Mereka juga menyoroti keterangan sejumlah saksi yang oleh JPU disebut sebagai pihak pemberi uang kepada terdakwa.
Menurut Handoko, keterangan tersebut justru dibantah para saksi ketika memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.
«“Justru saksi-saksi yang menurut JPU memberi uang, di persidangan membantah memberi uang,” katanya.»
KONTRAKTOR JUGA MEMBANTAH
Kuasa hukum turut mengungkap keterangan kontraktor yang telah dihukum dalam perkara tersebut, Lukman Sjamsuri.
Menurut tim penasihat hukum, Lukman membantah pernah memberikan uang kepada Ardito. Bahkan, Lukman disebut menyatakan tidak mengenal terdakwa.
«“Kontraktor yang dihukum yaitu Lukman membantah memberikan uang kepada terdakwa, bahkan kenal saja tidak,” tegas Handoko.»
Dengan rangkaian argumentasi tersebut, tim penasihat hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang muncul selama persidangan dan tidak mendasarkan putusan semata-mata pada asumsi maupun keterangan yang tidak diperkuat alat bukti lainnya.
Pledoi tersebut menjadi bagian penting dalam tahapan persidangan perkara yang menjerat Ardito Wijaya. Selanjutnya, majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, tuntutan JPU, serta pembelaan terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.
KUASA HUKUM: TIDAK ADA BUKTI ARDITO TERIMA UANG
POIN PEMBELAAN:
– JPU dinilai lebih bertumpu pada keterangan saksi mahkota.
– Kuasa hukum menyebut tidak ada bukti Ardito meminta atau menerima uang.
– Saksi yang disebut sebagai pemberi uang disebut membantah di persidangan.
– Lukman Sjamsuri disebut membantah pernah memberikan uang kepada Ardito.
– Tim penasihat hukum meminta Ardito dibebaskan dari seluruh dakwaan. (*).






