Deras Desakan Audit HGU PT BSA

Bandarlampung – Konflik agraria antara PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) dan sebagian masyarakat di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, harus segera ditangani secara menyeluruh. Audit Hak Guna Usaha (HGU) secara independen dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk membuka akar persoalan dan mencari jalan keluar yang adil.

Guru Besar Ilmu Ekonomi Publik sekaligus Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lampung (FEB Unila), Prof. Dr. Nairobi, S.E., M.Si., mengatakan konflik tidak cukup dilihat sebagai benturan antara perusahaan pemegang HGU dan warga penggarap.

“Jalan keluarnya adalah audit HGU secara independen, mencakup audit legal, audit spasial, audit sosial, dan audit ekonomi,” ujar Nairobi, Kamis (20/8).

Menurutnya, audit legal diperlukan untuk menelusuri sejarah penerbitan dan peralihan hak, pelepasan tanah, transaksi hingga kompensasi. Sementara audit spasial harus menghasilkan peta tunggal yang memperjelas batas HGU, lahan garapan warga, akses jalan, sumber air dan bidang yang benar-benar disengketakan.

Audit sosial, lanjut Nairobi, juga penting untuk melihat penguasaan nyata serta ketergantungan ekonomi masyarakat terhadap lahan. Sedangkan audit ekonomi menghitung investasi perusahaan, tanaman tumbuh, kerugian warga hingga pilihan pemulihan penghidupan.

“Legalitas administrasi belum tentu otomatis menghasilkan legitimasi sosial. Sertifikat dapat menunjukkan hak formal, tetapi belum tentu menjawab secara tuntas persoalan pengadaan tanah, pelepasan hak, kompensasi dan penetapan batas di masa lalu,” tegasnya.

Nairobi menilai hasil audit harus menjadi dasar penyelesaian per bidang tanah, bukan dengan pendekatan pukul rata.

Bidang yang status HGU-nya bersih harus memperoleh kepastian hukum. Sebaliknya, apabila ditemukan persoalan pelepasan, kompensasi atau tumpang tindih, perlu ditempuh langkah koreksi sesuai ketentuan, termasuk pemulihan, kompensasi, redistribusi atau pengurangan hak.

“Perusahaan membutuhkan kepastian investasi, sementara masyarakat membutuhkan pengakuan, akses ekonomi, dan rasa keadilan. Negara harus hadir sebagai penjamin kepastian hak sekaligus pengoreksi ketidakadilan,” katanya.

Desakan audit HGU tersebut dinilai penting di tengah memanasnya konflik PT BSA yang sebelumnya berujung pada pengrusakan dan pembakaran fasilitas perusahaan serta aksi ratusan buruh dan karyawan ke Polda Lampung.

Nairobi menegaskan, kejelasan hak dan keterbukaan informasi menjadi kunci agar konflik tidak terus berlarut.

“Ketika hak properti dibuat jelas, informasi dibuka, manfaat dibagi secara layak, dan keputusan dijalankan secara kredibel, tanah tidak lagi menjadi sumber konflik, melainkan fondasi kesejahteraan bersama,” pungkasnya.

Pandangan Nairobi tersebut sejalan dengan desakan sebelumnya dari akademisi Universitas Bandar Lampung (UBL) sekaligus penggiat Ruang Demokrasi (RuDem), Dr. Wendy Melfa, yang menyebut konflik PT BSA sebagai puncak gunung es persoalan agraria yang belum tuntas.

Wendy menilai negara harus hadir sebagai penengah dan membuka akar persoalan, bukan sekadar menangani dampak konflik.

“Negara harus hadir untuk menyelesaikan konflik tersebut dengan tetap menyeimbangkan kepentingan, posisi, hak, dan kewajiban antara warga masyarakat dan pihak perusahaan,” ujar Wendy.

Ia juga mengingatkan agar konflik agraria tidak berkembang menjadi pertentangan horizontal.

“Utamakan menjadikan musyawarah sebagai cara untuk merumuskan dan menyelesaikan masalah. Sesuai asas hukum pidana, jadikan hukum pidana itu sebagai cara terakhir atau ultimum remedium dalam menyelesaikan konflik,” tegasnya.

Nairobi menegaskan, penyelesaian konflik Anak Tuha harus mampu memberikan kepastian kepada perusahaan sekaligus menjamin keadilan bagi masyarakat.

“Perusahaan membutuhkan kepastian investasi, sementara masyarakat membutuhkan pengakuan, akses ekonomi, dan rasa keadilan. Ketika hak properti dibuat jelas, informasi dibuka, manfaat dibagi secara layak, dan keputusan dijalankan secara kredibel, tanah tidak lagi menjadi sumber konflik, melainkan fondasi kesejahteraan bersama,” pungkasnya.

Konflik PT BSA sebelumnya memanas setelah terjadi pengrusakan dan pembakaran fasilitas perkebunan. Ratusan buruh dan karyawan perusahaan kemudian mendatangi Polda Lampung untuk meminta perlindungan hukum. Situasi tersebut memperlihatkan kompleksitas persoalan yang tidak hanya menyangkut perusahaan dan warga, tetapi juga kepastian HGU, keamanan pekerja, penghidupan masyarakat serta peran negara.

Kini, penyelesaian konflik Anak Tuha menghadapi tuntutan yang sama: membuka data, memperjelas hak, menghentikan potensi konflik horizontal, dan menghadirkan solusi yang adil bagi seluruh pihak. (cah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *