OMBUDSMAN MULAI PERIKSA DUGAAN MALADMINISTRASI BPN BANDAR LAMPUNG

SPDP Diterima Ketua Umum DPP KAMPUD, Kepala BPN Ulin Nuha Segera Diperiksa

BANDAR LAMPUNG — Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung resmi menindaklanjuti laporan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) terkait dugaan maladministrasi dalam pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, S.Sos., melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Pemeriksaan (SPDP), menyatakan laporan yang diajukan DPP KAMPUD telah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti melalui pemeriksaan substantif.

SPDP tersebut diterima langsung Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., pada Sabtu (5/9/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan maladministrasi berupa penundaan berlarut dalam pelayanan permohonan pemisahan bidang tanah yang ditujukan kepada Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung.

Dua permohonan yang menjadi objek laporan masing-masing tercatat dengan nomor 20928/2024 dan 24987/2024. Keduanya telah diregistrasikan Ombudsman melalui nomor 0128/LM/VII/2026/BDL dan 0129/LM/VII/2026/BDL.

KEPALA BPN AKAN DIPERIKSA

Melalui surat tertanggal 31 Agustus 2026, Ombudsman Lampung menerangkan dokumen laporan DPP KAMPUD telah memenuhi persyaratan untuk ditindaklanjuti oleh asisten pemeriksa.

Selanjutnya, pihak terlapor, yakni Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, akan menjalani pemeriksaan sesuai jadwal yang ditetapkan Ombudsman dalam rangka mendalami substansi laporan.

Seno Aji menegaskan DPP KAMPUD akan mengawal proses tersebut hingga seluruh tahapan pemeriksaan selesai.

“Kita akan mengawal dan memantau setiap tahapan penanganan laporan oleh Kepala Ombudsman. Untuk saat ini laporan sedang dalam proses pemeriksaan substantif oleh keasistenan pemeriksaan laporan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung,” kata Seno Aji, Sabtu (5/9/2026).

Menurut Seno, pihaknya berharap proses pemeriksaan segera dilakukan dan menghasilkan laporan pemeriksaan yang memberikan kejelasan atas dugaan maladministrasi yang dilaporkan.

Ia juga berharap apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya maladministrasi, Ombudsman dapat memberikan tindakan korektif kepada Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung untuk menyelesaikan permohonan pelayanan publik tersebut.

KAMPUD: KAWAL SAMPAI TUNTAS

Seno menegaskan pihaknya tidak hanya mengajukan laporan, tetapi juga akan terus memonitor perkembangan penanganannya di Ombudsman Lampung.

“Kita berharap segera dilakukan pemeriksaan dan diterbitkan laporan hasil pemeriksaan yang menyatakan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung telah melakukan maladministrasi berupa penundaan berlarut dan melampaui kewenangannya sebagai penyelenggara pelayanan publik, selanjutnya menyelesaikan permohonan pelayanan publik pemohon,” ujarnya.

Namun demikian, dugaan maladministrasi tersebut masih menjadi materi pemeriksaan Ombudsman. Kesimpulan mengenai ada atau tidaknya maladministrasi merupakan kewenangan Ombudsman setelah seluruh proses pemeriksaan dilakukan.

Sebelumnya, petugas penerima laporan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Rasmillah, juga telah menyampaikan bahwa laporan DPP KAMPUD akan diteruskan kepada tim telaah untuk dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen.

“Akan saya teruskan laporan ini, dan nanti tim telaah akan menghubungi guna memberikan informasi kelengkapan dokumen laporan kepada pelapor,” kata Rasmillah.

Kini, laporan tersebut telah memasuki tahapan pemeriksaan substantif Ombudsman Lampung. Perhatian selanjutnya tertuju pada proses pemeriksaan terhadap Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung dan hasil akhir penanganan laporan tersebut. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *