Pendidikan Gratis Prabowo Diuji, Dedy Yansyah: Tanpa Reformasi Radikal, Bisa Jadi Pepesan Kosong

Bandarlampung — Rencana Presiden Prabowo Subianto memperluas pendidikan gratis dari sekolah hingga perguruan tinggi negeri mendapat sorotan. Demisioner Pengurus Cabang GMNI Bandar Lampung 2023/2024, Dedy Yansyah Putra, menilai kebijakan tersebut harus disertai pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola pendidikan agar tidak berhenti pada pembebasan biaya semata.

Presiden Prabowo sebelumnya menegaskan biaya pendidikan negeri mulai SD, SMP, SMA hingga universitas negeri harus gratis. Pemerintah kemudian menggelar rapat terbatas pada 23 September 2026 untuk membahas pelaksanaannya. Untuk pendidikan tinggi, pemerintah masih menghitung kebutuhan pembiayaan dan menyiapkan tahapan penerapan dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal negara.

Menurut Dedy, persoalan pendidikan nasional tidak hanya menyangkut biaya yang dibayarkan peserta didik. Ia menyebut terdapat sejumlah persoalan struktural yang perlu dibenahi secara bersamaan, mulai dari komersialisasi pendidikan, tata kelola anggaran hingga fragmentasi kewenangan antarinstansi.

“Pendidikan gratis tidak boleh hanya dimaknai sebagai pembebasan biaya. Kalau akar persoalannya tidak dibenahi, kebijakan tersebut berisiko tidak menyelesaikan masalah pendidikan secara menyeluruh,” kata Dedy, Jumat (25/9/2026).

Ia menilai pemerintah perlu memastikan tidak ada lagi pungutan yang membebani masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan negeri.

“Aturan normatif pendidikan gratis SD-SMA itu sudah lama ada. Tapi realitasnya, sekolah dan kampus masih menghadapi berbagai persoalan pungutan dan biaya tambahan. Negara harus hadir dengan pengawasan dan penegakan aturan yang tegas,” ujarnya.

Dedy juga menyoroti pengelolaan anggaran pendidikan yang secara konstitusional mendapat alokasi sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 31 UUD 1945.

Menurut dia, besarnya alokasi anggaran harus diikuti dengan pengelolaan yang transparan, terukur, dan berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas pendidikan.

“Dana pendidikan 20 persen jangan berhenti menjadi angka statistik. Harus bisa dilihat dampaknya terhadap kualitas guru, fasilitas sekolah, kesejahteraan pendidik dan kualitas peserta didik,” tegasnya.

Persoalan tata kelola anggaran pendidikan juga menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Sisdiknas di DPR. Komisi X DPR mencatat perlunya penataan pengelolaan anggaran agar lebih terfokus dan tepat sasaran.

Selain anggaran, Dedy menilai fragmentasi pengelolaan pendidikan perlu menjadi perhatian pemerintah. Saat ini urusan pendidikan tersebar pada sejumlah kementerian dan lembaga dengan lingkup kewenangan berbeda.

“Bagaimana mau terintegrasi kalau urusan pendidikan dipecah-pecah? Model ini berpotensi melahirkan birokrasi berbelit, tumpang tindih kebijakan dan ego sektoral. Karena itu, tata kelola pendidikan harus dievaluasi secara menyeluruh,” ujarnya.

Ia mendorong pemerintah dan DPR melakukan pembenahan regulasi pendidikan secara substantif, bukan sekadar perubahan administratif.

“Revisi harus menyentuh persoalan mendasar: hentikan praktik komersialisasi yang membebani masyarakat, benahi tata kelola kelembagaan, dan pastikan anggaran pendidikan digunakan untuk peningkatan mutu secara langsung, dari guru hingga mahasiswa,” kata Dedy.

Sementara itu, pemerintah telah mulai menghitung kebutuhan pembiayaan pendidikan tinggi gratis. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menyatakan pemerintah membahas berbagai komponen pembiayaan, termasuk UKT, IPI jalur mandiri dan sumber pendapatan PTN lainnya.

Pemerintah menargetkan kajian lebih mendalam mengenai kebutuhan anggaran dan tahapan pelaksanaan dilakukan dalam waktu sekitar dua minggu hingga satu bulan untuk kemudian dilaporkan kembali kepada Presiden.

Dedy menilai tahap perencanaan tersebut harus menjadi momentum untuk membangun sistem pendidikan yang tidak hanya murah atau gratis, tetapi juga berkualitas dan berkelanjutan.

“Tanpa perombakan mendasar terhadap sistem dan tata kelolanya, pendidikan gratis berisiko hanya menjadi kebijakan yang bagus di atas kertas. Yang terpenting adalah memastikan setiap anak benar-benar mendapatkan pendidikan berkualitas tanpa dibebani biaya yang tidak semestinya,” pungkasnya. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *