Kota  

Tiga Kali Adendum, Pengembang Flyover Terancam Didenda

BANDARLAMPUNG – PT Sang Bumi Ratu(SBR) selaku pengembang proyek pembangunan Flyover Jl Kapten Abdul Hak – Jl H. Komarudin terancam denda pinalti, sebagai mana telah diatur dalam Peraturan Presiden tentang Pengadaan barang dan jasa Pemerintah.

Dalam Kontrak kerja, pengembang diberi batas waktu pengerjaan sampai 12 November 2019. Namun sampai saat ini pengembang belum dapat meyelesaikan pembangunan atau perongresnya baru mencapai 65 persen dari target.

Kepala Dinas PUPR Iwan Gunawan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPRD Bandarlampung menjelaskan, ada beberapa faktor yang mengakibatkan keterlambatan prongeres pembangunan Flyover Khususunya Flyover yang menghubungkan Jl Kapten Abdul Hak dengan Jl H Komarudin diantaranya disebabkan adanya perubahan desain (Review desain) dan adanya hambatan pembebasan lahan, pemindahan jaringan listrik dan sebagainya yang terkena dampak dari pembangunan Flyover tersebut.

Dalam hal tersebut, pihaknya telah memberikan addendum waktu kepada pengembang untuk meyelesaikan pengerjaan sebelumnya dalam kontrak kerja target pengerjaan tanggal 12 November 2019 diberi penambahan waktu sampai tanggal 10 Februari 2020.

“Yakin sampai tanggal 10 Februari 2020 nanti selesai,” katanya Iwan Gunawan.

Diakuinya, sampai saat ini prongres pembangunan Flyover yang menghubungkan Jl Kapte Abdul Hak dengan JL H Komarudin baru mencapai 65 persen.

“Saat ini baru 65 persen tapi pengembang menargetkan sampai 31 Desember nanti pengerjaan sampai 88 persen,” katanya.

Atas dasar tersebut pihaknya berkeyakinan addendum waktu yang diberikan dapat dimanfaatkan oleh pengembang untuk meyelesaikan pengerjaan tersebut.

Menanggapi hal tersebut Ketua Komisi III DPRD Bandarlampung Yuhadi mengatakan, addendum yang diberikan oleh PUPR kepada rekanan yang mencapai 3 kali masih dapat di pertimbangkan. Hal tersebut dikarenakan adanya Review desain.

“Dampak dari Review Desain itu berdampak pada bobot pengerjaan berkaitan dengan anggaran dan akhirnya ada addendum anggaran,” katanya.

Selain itu, lanjutnya dalam proses pengerjaan ada peristiwa yang tidak dapat di elakan sehingga dengan terpaksa waktu pengerjaan di berhentiakan sementara selama kurang lebih 2 bulan lamanya.

“Karena pada saat itu ada peristiwa yang tidak dapat di elakan tiang listrik kabal optic dan kemudian pembebasan lahan belum selesai pengerjaan di stop selama 2 bulan. Itu peristiwa maka dinas PU harus memberikan konfensasi peristiwa berdasarkan perperes No 54 tahun 2009 ahirnya addendum waktu sampai februari tanggal 10 tahun 2020,”katanya.

Namun apabila batas waktu yang diberikan tersebut rekanan masih saja tidak dapat meyelesaikan pengerjaan sesuai dengan target maka pihaknya meminta Dinas PUPR memberikan denda kepada rekanan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Apabila sampai 10 Februari 2020 tidak selesai maka rekanan menganti denda pinalti 1/sekian mil kali sisa kontrak setiap hari keterlambatan,”tutupnya. (edi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *