Lampung Tengah–Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Ham Indonesia (PBHI) Lampung Tengah (Lamteng) lakukan penandatangan MoU dengan Pengadilan Negeri (PN) setempat.
PBHI ini sendiri dipercaya menjadi salah satu Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk memberi layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan.
Ketua Posbakum Lamteng Ardhat Putra Kesuma mengatakan hadirnya LBHI guna memberikan bantuan kepada masyarakat yang tidak mampu dalam penegakan hukum.
“Posbakum ini diperuntukan untuk membantu dan memberikan akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat yang tidak mampu dalam layanan bantuan hukum segala jenis perkara di Pengadilan Lamteng,”ujarnya Rabu 29 Januari 2020.
Lanjutnya, ia memastikan bantuan yang diberikan benar-benar gratis tanpa embel-embel mahar. Hal ini guna menepis image bahwa, apabila menggunakan Lembaga Bantuan Hukum dalam penangan suatu perkara pasti mengeluarkan biaya.
“Kita akan memberikan konsultasi gratis kepada masyarakat tidak mampu, karena Posbakum tidak boleh menerima apapun dari calon kelient,”tegasnya.
Saat ini kata dia pihaknya tengah menunggu Pos yang disediakan agar segera dapat menjalankan fungsinya.”Kita lagi nunggu Pos (tempat) yang disediakan oleh PN. Hari kerja kiita satu bulannya lima belas hari kerja dari tanggal 1 sampai dengan 15,”ujarnya.
Kedepan imbuhnya, PBHI juga bakal menggandeng Lembaga Perlindungan Anak (LPA) setempat untuk melakukan penyuluhan kepada masyarakat terkait hukum terkhusus dalam kasus anak dan perampuan.
“Karena tingginya tingkat korban kekerasan tehadap anak dan perampuan, maka kita berencana bersama LPA untuk turun melakukan penyuluhan,”pungkasnya.(san)






