ANDARLAMPUNG – Mengantisipasi penyebaran Virus Covid 19 atau Corona, setelah memperpanjang masa belajar di rumah bagi siswa, kini giliran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bandarlampung di pekerjakan di rumah.
Kebijakan tersebut tertuang melalui Surat Edaran (SE) tertera tanggal 24 maret 2020, nomor : 443/452/IV.06/2020, tentang antisipasi penyebaran virus corona bagi aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah kota bandar lampung.
Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki mengatakan edaran itu menindak lanjuti keputusan Presiden RI nomor 7 tahun 2020, Surat Edaran Menpan-RB nomor 19 tahun 2020, Surat Edaran Gubernur, dan surat edaran wali kota tanggal 14 maret 2020.
“Untuk meminimalkan penyebaran virus korona di Bandar Lampung, seluruh ASN dapat melaksanakan tugas pekerjaan dinas dirumah masing-masing (bukan libur), dengan ketentuan tidak mengurangi kinerja masing-masing OPD,” ungkap Ahmad Nurizki, Kamis, 26 maret 2020.
Dijelaskannya, seluruh pejabat tinggi pratama, administrator, pengawas, kecamatan, dan kelurahan tetap bertugas seperti biasa. Untuk pelaksana atau staf dapat bekerja di rumah mulai 26 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang ditentukan kemudian.
“Untuk staf atau pelaksana dengan catatan, tetap berada di rumah masing-masing, tidak diperkenankan ke luar kota, dapat dihubungi sewaktu-waktu khususnya pada jam kantor, selalu berkoordinasi secara terus menerus dengan pejabat terkait,” lanjutnya.
Surat edaran tersebut juga berlaku pada pelaksana atau staf di OPD yang tetap harus bertugas diantaranya yaitu. BPBD, BPPRD, DPMPTSP, BPKAD, Disdukcapil, Satpol-PP, Dinas PU, Dishub, Dinas Pertanian, DLH dan Dinas Kesehatan.
“Jadi staf atau ASN OPD diluar dari yang telah disebutkan itu diperbolehkan untuk melaksanakan tugas kantor dirumah, namun dengan catatan hal-hal yang bersifat teknis lebih lanjut diatur oleh masing-masing pejabat tinggi pratama atau kepala OPD,” pungkasnya.(edi)






